KSBSI.org, Hari ini massa buruh dari Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil dan Sentr Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) di Kabupaten Jepara Jawa Tengah melakukan unjuk rasa. Aksi PT. Hwa Seung Indonesia (HWI). Aksi demo yang dimulai sejak pagi hari, menurunkan ribuan massa buruh. Sehingga sempat menimbulkan kemacetan yang padat merayap di Kota Jepara.
Baca juga: Baru Disahkan Jokowi, 10 Perwakilan Serikat Buruh/Serikat Pekerja Langsung Gugat UU Ciptaker ke M,
Toto Susilo Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Jepara mengatakan aksi demo tersebut dilakukan Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT. HWI. Alasan mereka melakukan unjuk rasa, karena manajemen perusahaan membuat kebijakan yang merugikan hak buruh. Adapun kebijakan tersebut adalah tentang ganti hari pertukaran hari yang dilakukan perusahaan secara sepihak.
“Namun tanpa ada perundingan dan kesepakatan bersama terlebih dahulu dengan perwakilan serikat pekerja/buruh. Nah, kebijakan manajemen perusahaan ini atas surat Nomor: 06/HWI-HRD/III/2023, tanggal 28 Maret 2023 Tentang Tukar Hari Libur. Terbitnya surat tersebut langsung ditolak oleh kawan-kawan pengurus,” ucap Toto, saat diwawancarai melalui seluler, Senin (10/4/2023).
Kemudian, Toto menjelaskan, bahwa pada 7 April itu adalah hari libur nasional yang sudah ditetapkan pemerintah untuk memperingati wafatnya Isa Al Masih. Kemudian, pihak manajemen perusahaan, menukar hari libur tersebut supaya buruh tetap bekerja menjadi tanggal 19 Mei 2023. Jadi, apabila buruhdiharuskan masuk bekerja pada 7 April 2023, maka wajib dihitung sebagai hari kerja. Atu lembur pada hari Libur, bukan tidak dihitung lembur.
Karena itu, Toto mengatakan semua pengurus dan anggota PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Hwa Seung Indonesia pada 7 April 2023 tetap masuk kerja sesuai dengan arahan perusahaan, tapi harus dihitung sebagai lembur hri lembur nasional. Kemudian, hal ini juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 39 PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan jo pasal 78 ayat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Lanjutnya, ia menjelaskan, atas pelanggaran dari ketentuan tersebut pada angka 4 diatas, sudah diatur dalam Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dimana menyatakan jika pengusaha tidak mematuhi batasan lembur dan tidak membayar upah lembur bagi karyawan dapat diancam penjara minimal 1 bulan dan maksimal 1 Tahun dan/atau denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah.
“Setelah kami menguraikan masalah ini dari pandangan hukum, maka sudah seharusnya perusahaan wajib membayar upah lembur,” tegasnya.
Selain itu, Toto menyampaikan apabila perusahaan mengabaikan tuntutan buruh, maka PK FSB GARTEKS KSBSI PT. HWA , akan melakukan upaya:
1. Melaporkan tindakan pelanggaran hukum ini kepada Brand;
2. Melakukan tuntutan hukum atas tidak dibayarkannya lembur hari libur tanggal 07 April 2023 kepada Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Tengah, Pengadilan Hubungan Industrial.
3. Melaporkan tindakan pidana pencurian upah lembur kepada Polda Jawa Tengah.
Intinya, Toto menerangkan, bahwa dia sudah meminta konfirmasi kepada pemilik perusahaan tentang masalah yang terjadi. Namun, pemilik perusahaan dari Negara Korea ini mengatakan dirinya tidak mengetahui kebijakan tersebut.
“Jadi kalau saya nilai, pihak manajemen perusahaan PT. HWI sepertinya mengambil kebijakan sendiri, tanpa diketahui pemilik perusahaan. Atau tepatnya menyalahi kewenangan kekuasaan,” jelasnya.
Terakhir, Toto menyampaikan aksi demo tersebut tidak dilakukan hanya pengurus dan anggota dari PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Hwa saja. Tapi serikat buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI. (AH)