Carlos mengatakan pada peringatan May Day tahun ini, buruh dihadapkan pada situasi yang sulit, belum lagi bertepatan dengan tahun politik yang atmosfirnya sudah mulai panas. Namun demikian, Ia menekankan kepada seluruh anggotanya untuk tetap berada di jalur perjuangan buruh yang sesungguhnya.
Baca juga: Perayaan May Day 2023 Sulawesi Utara, Korwil KSBSI Sampaikan 10 Tuntutan,
KSBSI.ORG, JAKARTA - Carlos Rajagukguk, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA) menyampaikan apresiasinya kepada anggota dan jajaran struktural NIKEUBA di daerah yang telah merayakan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023.
"Terima kasih, kepada anggota FSB NIKEUBA yang yang tersebar di beberapa daerah, diantaranya Aceh Singkil, Pekanbaru, Batam, Jambi, Tanjung Jabung, Banyuasin, Palembang, Lahat, Lubuk Linggau, Jakarta, Jawa Timur, Makassar, Palu, Ambon, Sorong dan daerah lain, yang telah merayakan May Day 2023 dengan lancar dan serentak menyuarakan isu yang sama." kata Carlos saat ditemui awak media di kantor KSBSI Cipinag Muara, Jum'at (05/05/2023).
Carlos mengatakan pada peringatan May Day tahun ini, buruh dihadapkan pada situasi yang sulit, belum lagi bertepatan dengan tahun politik yang atmosfirnya sudah mulai panas. Namun demikian, Ia menekankan kepada seluruh anggotanya untuk tetap berada di jalur perjuangan buruh yang sesungguhnya.
Lebih lanjut, Carlos menjelaskan bahwa ada beberapa isu yang menjadi concern FSB Nikeuba diantaranya sebagai berikut,
1. UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
"Kami anggap bermasalah baik dari proses perencanaan, pembahasan, pengundangan, apalagi materinya yang mendegradasi hak buruh. Itulah sebabnya UU ini kami (KSBSI) tolak melalui demonstrasi dan Judicial Review di MK. Kami menyayangkan hanya sedikit serikat buruh yang melakukan kedua aksi ini." jelas Carlos.
2. RUU Kesehatan.
Carlos mengatakan melalui UU ini (apabila diundangkan) eksekutif dengan mudah bisa "menguasai" ratusan triliun uang buruh dengan segala mekanisme yang sudah diatur sedemikian rupa.
"Namanya saja RUU Kesehatan, kita pasti berharap yang diperbaiki adalah akses kesehatan yang mudah, sistem diperbaiki dan sebagainya tentang kesehatan. Tapi di RUU Kesehatan ini juga mengotak-atik tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan BPJS yang isinya lagi-lagi merugikan Buruh, diantaranya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri terkait." terangnya.
Padahal selama ini tidak ada masalah dengan pertanggungjawaban langsung ke Presiden. Hal ini akan membuat BPJS menjadi sama dengan BUMN dibawah kendali kepentingan politik, ini artinya BPJS tidak lagi dikelola secara independen. Ini belum bicara pengurangan anggota Dewas dari unsur Serikat Buruh dan Pengusaha yang dengan sendirinya akan mengurangi kekuatan pengawasan dari unsur buruh.
"Dengan mudahnya Menteri (jabatan politis) dapat merecall Dewas dan Direksi. KSBSI juga sudah melakukan upaya perlawanan agar RUU ini dihentikan pembahasannya atau setidaknya keluarkan UU SJSN dan BPJS dari RUU ini." ungkapnya.
3. Permenaker No. 5 Tahun 2023.
"Peraturan Pemerintah dengan tegas melarang pengusaha membayar upah buruh lebih rendah dari upah minimum, tetapi Permenaker ini bisa menganulir peraturan tersebut. Akhirnya tinggal menunggu waktu, bahwa upah buruh di sektor padat karya yang berorientasi eksport ke Amerika dan Eropa bisa dipangkas sampai 25%." beber Carlos.
4. UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Akan ada lembaga keuangan yang mengelola dana Jaminan Hari Tua selain BPJS Ketenagakerjaan (adanya pembatasan besaran upah yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan). Skema ini telah dirancang untuk "menguasai" sebagian uang buruh.
5. Perlindungan terhadap buruh di industri sawit yang masih jauh kata Decent Work.
Lebih kurang 16 juta buruh di sektor industri sawit. Ini berbanding terbalik dengan fakta bahwa industri sawit telah berkontribusi besar terhadap ekspor nonmigas.
Terakhir, Carlos berharap semoga ditahun politik ini buruh tidak lagi mau dimanfaatkan oleh syahwat politik para politikus. (RED/Handi)