Kuasa Hukum KSBSI Siapkan Perbaikan Permohonan Pengujian Formil UU No.6 Th 2023

Kuasa Hukum KSBSI Siapkan Perbaikan Permohonan Pengujian Formil UU No.6 Th 2023

Kuasa Hukum Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Perbaikan juga dilakukan tentang alasan permohonan menjadi 5 alasan. "Kami beralasan bahwa, persetujuan DPR atas Perppu menjadi UU mengandung cacat formil atau konstitusi, Sidang DPR tidak memenuhi kuota forum atau kuorum, tidak memenuhi azas kesusuaian antara jenis hirarki dan materi muatan, tidak memnhi azas rumusan, dan tidak memenuhi azas keterbukaan."

Baca juga:  Sidang Lanjutan MK Perppu Cipta Kerja, KSBSI Cabut Gugatan Perppu, Lanjut Gugat UU Cipta Kerja ,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Parulian Sianturi, Kuasa Hukum Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatakan bahwa hari ini tim Kuasa Hukum KSBSI melakukan rapat untuk merumuskan perbaikan permohonan sesuai nasehat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang sebelumnya.

"Bahwa menjawab nasehat Majelis Hakim terkait dengan legal stading, selain sudah ada di AD/ART organisasi tentang kedudukan hukum Presiden KSBSI beserta Sekjen KSBSI juga dikuatkan dengan pencatatn di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur dan dinotariskan segala sesuatumya yang menyangkut hasil Kongres KSBSI." kata Parulian usai menggelar rapat perbaikan di kantor KSBSI, Cipinang Muara Jakarta, Jum'at (19/05/2023).

Lebih lanjut, Parulian menjelaskan terkait atas kewenangan MK berhak mengadili perkara yang diajukan KSBSI, berdasarkan UU 48 tahun 2009, UU P3, Putusan MK 27/PUU-VII/2009 dalam hal ini adalah bagian-bagian yang sudah dalam perbaikan.  

Parulian menegaskan tentang tenggang waktu permohonan sejak UU No 6 tahun 2023 disahkan tanggal 31 April 2023 yang lalu, bahwa KSBSI telah mengajukan permohonan 13 hari sejak UU itu disahkan, artinya sudah sesuai dengan ketentuan.  

Lalu terkait kedudukan hukum dan kerugian konstituen pemohon, artinya Presiden dan Sekjen KSBSI bertindak atas nama anggota KSBSI yang merasa dirugikan atas keluarnya UU Cipta Kerja ini. Penjelasnnya cukup jelas dan detail ada di AD/ART organisasi KSBSI.

"Saya pikir bahwa inilah yang bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang berikutnya, supaya diputuskan dengan petitum yang kita harapkan." jelas Parulian.

Perbaikan juga dilakukan tentang alasan permohonan menjadi 5 alasan. "Kami beralasan bahwa, persetujuan DPR atas Perppu menjadi UU mengandung cacat formil atau konstitusi, Sidang DPR tidak memenuhi kuota forum atau kuorum, tidak memenuhi azas kesusuaian antara jenis hirarki dan materi muatan, tidak memnhi azas rumusan, dan tidak memenuhi azas keterbukaan." ungkap Parulian.    

Sebelumnya, Kuasa Hukum KSBSI dalam perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 mengatakan bahwa perjalanan sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemeriksaan pendahuluan, hari ini berjalan lancar dari pembacaan pokok-pokok permohonan serta ada beberapa nasehat dari Yang Mulia Majelis Hakim dimana itu akan kami pertimbangkan dalam perbaikan.   

Harris mengatakan KSBSI telah menyampaiakan pokok-pokok permohonan dan juga membacakan petitum. Dan terkait sidang lanjutannya, KSBSI akan membuat perbaikan dulu sebelum dijadwalkan sidang selanjutnya. Berkas perbaikan harus disampaikan sebelum tanggal 23 Mei ini. (RED/Handi)



Komentar