70.81 % pernah menjadi korban kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. 72,77% pernah menjadi saksi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. 53,36% pernah menjadu korban sekaligus saksi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Baca juga: Talk Show KSBSI, Regulasi Cipta Kerja Langgar Konvensi ILO 98/1949? Simak Ulasannya,
KSBSI.ORG, JAKARTA - International Labour Organization (ILO) mengeluarkan hasil survai tentang Kekerasan dan Plecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022. Survai ini dilakukan pada periode survai 12 Agustus - 13 September 2022 berdasarkan pengalaman pekerja di Indonesia dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (2020-2022). Mengutip dari data ILO bahwa setidaknya ada 10 temuan penting dari total 1175 responden diantaranya,
- 70.81 % pernah menjadi korban kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. 72,77% pernah menjadi saksi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. 53,36% pernah menjadu korban sekaligus saksi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
- Banyak korban mengalami lebih dari 1 bentuk kekerasan dan pelecehan!. 69,35% korban mengalami lebih dari 1 bentuk kekerasan dan pelecehan.
- Kekerasan dan pelecehan psikologis paling sering dialami!. Disusul dengan kekerasan dan pelecehan seksual. 77,40% korban mengalami kekerasan dan pelecehan psikologis. 50,48% korban mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.
- Atasan/rekan kerja senior paling sering menjadi pelaku!. Hal ini mengkonfirmasi ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. 54,81% pelaku adalah atasan/rekan kerja senior.
- Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja bisa terjadi di berbagai tempat bekerja, baik secara langsung maupun secara daring. 69,83% didalam kantor/ruangan kerja. 39,06% terjadi secara daring, 21,88% dilapangan dan luar bangunan kantor.
- Korban mengalami gangguan kesehatan mental dan ingin resign. 63,22% marah dan merasa tidak nyaman. 55,05% gangguan kesehatan mental (depresi, gelisah, stres, ketakutan, dll). 47,00% ingin keluar dari perusahaan/institusi.
- 45,61% korban tidak melapor karena merasa SDM/Manajemen tidak akan melakukan apapun. 37,79% Khawatir tidak akan ada yang percaya. 37,52% Khawatir akan mempengaruhi karier.
- Berita baik!. Banyak saksi yang aktif membantu korban. 54,74% Menanyakan keadaan rekan kerja yang menjadi korban. 37,66% membantu korban untuk bisa mengambil tindakan selanjutnya untuk penanganan kasusnya.
- Victim blaming masih terjadi!. 18,99% Korban disalahkan atas kasus kekerasan dan pelecehan yang dialami.
- Minimnya mekanisme anti kekerasan dan pelecehan yang dimiliki perusahaan/institusi. 34,53% Responden mengaku tidak ada mekanisme apapun di tempat kerjanya.
Harapan yang bisa diambil dalam survei kekerasan dan pelecehan di dunia kerja ini diantaranya, Tidak akan ada lagi kasus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 190 dan sosialisasikan ke publik. Perusahaan di Indonesia dapat menerapkan peraturan pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan di dunia kerja.
Tidak hanya itu, ILO juga mengeluarkan buku panduan mengatasi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja di Indonesia. Memperkuat komitmen nir-kekerasan dan menyambut Konvensi ILO tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan, 2019 (K190).
(RED/Handi)