KSBSI Sambut Baik Lahirnya Kepmenaker No.88 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Ditempat Kerja.

KSBSI Sambut Baik Lahirnya Kepmenaker No.88 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Ditempat Kerja.

Elly Rosita Silaban saat sesi sambutan di agenda Launching Kepmenaker dan Deklarasi Tripartite tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Ditempat Kerja di Gedung APINDO Pusat Jakarta, Kamis (01/06/2023).

Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI mengatakan bahwa buruh menyambut baik launching Kepmenaker No 88 tahun 2023 ini yang sekaligus Deklarasi Tripartit. Serikat buruh akan berkomitmen masuk dalam satuan tugas bersama dengan pengusaha dan pemerintah.

Baca juga:  Serikat Buruh Sarankan Menaker Agar Dilibatkan Revisi Permenaker JHT,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila melakukan Launching Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Reublik Indonesia (Kepmenaker) No. 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan sekaligus menggelar agenda Deklarasi Tripartite tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Ditempat Kerja. 

Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI mengatakan bahwa buruh menyambut baik launching Kepmenaker No 88 tahun 2023 ini yang sekaligus Deklarasi Tripartit. Serikat buruh akan berkomitmen masuk dalam satuan tugas bersama dengan pengusaha dan pemerintah.

"Kami melihat beberapa usulan dari buruh diakomodir dalam dokumen ini, ini adalah terobosan  yang sudah mendekati definisi dunia kerja, seperti yang disebut dalam C190." kata Elly dalam sambutannya, di Gedung APINDO Pusat Jakarta, Kamis (01/06/2023).   

Elly menambahkan, semoga pemerintah juga akan segera mengesahkan C190 karena sudah sangat jelas pengakuannya pada saat ini, walaupun masih ada sedikit perbedaannya.

Serikat buruh juga punya usulan, supaya dilibatkan dalam satuan tugas, dalam pelaksanaan program pencegahan dan perlindungan serta penanganan kasus kekerasan dan pelecehan ditempat kerja, karena sejatinya hal ini dapat berjalan dan dapat dirasakan manfaatnya hanya melalui Kerjasama semua pihak.

Sementara itu, Ida Fauziah Menteri Ketengakerjaan Indonesia dalam sambutannya menjelaskan bahwa kenapa melakukan Launching Kepmenaker pada hari ini. Bertepatan dengan hari Lahir Pancasila. 

"Kenapa hari ini launchingnya, Hal itu adalah komitmen dalam mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai itu yang menjiwai dilahirkannya Kepmenaker ini." ungkapnya.

Diantara, alasan dikeluarkannya Kepmenaker ini karena ada kasus yang cukup menyita perhatian publik. Karena ada salah satu karyawan yang disyaratkan melakukan staycation untuk perpanjangan kontrak. 

"Mudan-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es, dan semoga juga tidak mewakili kondisi ditempat kerja." harap Ida. 

Lahirnya Kepmenaker ini adalah bentuk komitmen dalam menindak lanjuti aturan yang lebih teknis tentang pencegahan pelecehan seksual ditempat kerja setelah adanya UU No 12 tahun 2022 yang mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lebih lanjut, Ida Fauziah juga menjelaskan tentang aturan yang ada di UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama.

Terakhir, Ida berharap semoga dengan diundangkannya Kepmeneker ini mudah-mudahan dapat menjadi acuan pencegahan, penanganan, perlindungan dalam segaba bentuk kekerasan dan pelecehan seksual ditempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman dan nyaman dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual ditempat kerja. (RED/Handi) 


Komentar