FGD Kemnaker, Rekson Silaban Tawarkan Gagasan Regulasi Driver Online di Indonesia

 FGD Kemnaker, Rekson Silaban Tawarkan Gagasan Regulasi Driver Online di Indonesia

Ketua MPO KSBSI Dr. Rekson, S.E., M.M., saat memberikan materi tentang regulasi driver online di FGD Kemnaker di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Rabu (28/5/24).

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berusaha mencari solusi dan perlindungan bagi operator serta pengemudi transportasi online.

Baca juga:  Refleksi 30 Tahun Perjalanan Organisasi, Rekson Silaban: KSBSI Harus Mengingat Sejarah,

KSBSI.ORG, BEKASI - Direktorat Jenderal bidang Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Perlindungan Bagi Pekerja Ojek Online" di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Rabu (28/5/24).

Acara ini menghadirkan sebagai pembicara ketua MPO KSBSI Dr. Rekson, S.E., M.M., Komisi Pengawasan  Persaingan Usaha (KPPU) Ibu Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E. Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), Kementrian Koperasi  UMKM Bapak M. Nur, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Dalam acara ini juga di hadiri oleh peserta dari Komunitas Ojek Online MAXIM, Jalur DKI, Aliansi Ojol Indonesia, Komunitas Gojek Jalanan, Komunitas Kuda Liar, Komunitas Ojek Jalanan, Ojek Online Jakarta Utara, Komunitas Maluku Online Nusantara dan Go Driver Bekasi di berbagai titik di Jabodetabek. Mereka diharapkan bisa ikut memberi saran dan masukan para pihak mencari jalan keluar dari permasalahan tentang regulasi bagi driver online.

FGD juga digelar untuk menyusun alur pelaksanaan kerja dan dampak hukum pengemudi online roda dua dan empat dari aspek ketenagakerjaan, terutama dari pengalaman dan ragam masalah di lapangan.

Ketua MPO KSBSI Rekson Silaban menawarkan gagasan dalam mengurai masalah pekerja ini.

Disebutkan, sesuai pasal 53 (1) UU 13/2003, syarat sah Perjanjian Kerja apabila memenuhi unsur:

a. Kesepakatan kedua belah pihak;

b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan lukuny

c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan

d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan di atas, ”pekerja platform bisa memiliki perjanjian kerja dengan pemilik aplikasi, walau tidak dalam posisi sebagai pekerja regular”. 

Ada lima pilihan regulasi yang bisa dipilih Indonesia 

-melindungi platform dengan membuat sebuah regulasi khusus untuk platfrom. Untuk menutup  20 ketimpangan regulasi

-memperluas definisi konvensional pekerja dan pemberi kerja, supaya jangan menghalangi adanya perlindungan kerja platform ojek

-menetapkan platform sebagai pekerja bebas sesuai kategori UU Statistik

-membuat pekerja ojek sebagai pekerja out sourching

-melindungi pekerja melalui perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat pekerja ojek dengan aplikator

Dirinya juga berharap pekerja Ojek Online bisa masuk dalam perlindungan Jaminan Sosial melalui BPJS. (RedTNJ/ Handi)

Komentar