Apindo dan KSBSI Konferensi Pers Bersama, Tolak Program Tapera dan Meminta Pemerintah Mengkaji Ulang

Apindo dan KSBSI Konferensi Pers Bersama, Tolak Program Tapera dan Meminta Pemerintah Mengkaji Ulang

Konferensi pers Apindo dan KSBSI menyikapi porgram Tapera yang digelar di kantor DPP Apindo Jakarta, Jum

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sepakat menolak dan memeinta pemerintah mengkaji ulang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca juga:  Press Release Pernyataan Sikap Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atas Undang-Undang No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA),

KSBSI.ORG, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sepakat menolak dan memeinta pemerintah mengkaji ulang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP Apindo Jakarta, Jum'at (31/05/2024). 

 Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengungkapkan, dunia usaha pada dasarnya menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Pihaknya sebagai representasi dunia usaha juga secara konsisten mendukung kesejahteraan pekerja dengan mendukung kebijakan bagi ketersediaan perumahan rakyat.

“Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 20 Mei 2024 lalu, kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Sehingga kami berpandangan Tapera dapat diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek,” ujar Shinta.

 Apindo dan KSBSI dalam konferensi pers di Kantor Apindo tersebut juga sepakat meminta pemerintah mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang implementasi iuran Tapera.


Apindo dan KSBSI berharap pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dimana sesuai PP adalah sebesar maksimal 30 persen (Rp138 triliun). Karena Aset JHT sebesar Rp. 460 triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum maksimal pemanfaatannya.

Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menganggap, pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.

“Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela. Penerapan Undang-Undang Tapera tidak menjamin bahwa upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiun, untuk bisa mendapatkan rumah tempat tinggal. Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel (kerja kontrak), ini masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan buruh," kata Elly

"KSBSI menganggap Undang-Undang Tapera tidak mendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini," tambah Elly.

Elly juga mengusulkan agar pemerintah tidak menjadikan keikutsertaan menabung di Tapera sebagai bentuk kewajiban tetapi atas dasar sukarela.

Dalam konferensi pers tersebut dihadiri juga para Ketua Umum 11 Federasi afiliasi KSBSI.  

(*)

Komentar