Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menyerukan kepada seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI di tingkat Provinsi dan kepada 11 Federasi affiliasi menggelar aksi nasional serentak untuk menolak pemberlakuan UU Tapera.
Baca juga: Sidang ILO, Buruh Indonesia Mendesak Pemerintah Indonesia untuk Memperbaiki Omnibus Law Cipta Kerja ,
KSBSI.ORG, JAKARTA - Berlakunya PP No.21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 sebagai turunan dari UU Tapera telah mewajibkan semua pekerja swasta dipotong gajinya sebesar 3 persen, dimana dari nilai itu, upah buruh akan dipotong 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen pemotongan akan ditanggung pengusaha/pemberi kerja.
KSBSI beranggapan bahwa pemotongan upah tersebut hanya menambah beban bagi pekerja buruh di tengah sulitnya ekonomi dan rendahnya kenaikan upah. UU TAPERA juga merupakan pengingkaran tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak dan murah bagi warga negara.
Melihat situasi dan kondisi upah pekerja buruh di Indonesia masih jauh dari kata layak dan sangat terbatas pendapatannya, sangat tidak masuk akal jika pemerintah memaksakan UU TAPERA diberlakukan dua tahun mendatang, yaitu tahun 2027.
Sehubungan dengan itu, DEN KSBSI menyerukan bahwa aksi serentak ini akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2024 dengan tuntutan sebagai berikut :
1. Menolak Pemberlakuan UU TAPERA beserta aturan turunannya;
2. Menuntut Pemerintah untuk melakukan dialog yang terbuka dan transparan dengan pemangku kepentingan tentang kebijakan penyelenggaraan pembangunan perumahan rakyat tanpa membebani pekerja/buruh melalui tabungan wajib;
3. Menuntut Pemerintah melaksanakan Rekomendasi ILO tentang UU Cipta Kerja;
4. Menuntut Pemerintah mencabut UU P2SK.
Demikian seruan aksi ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan.
Jakarta, 3 Juli 2024
Dewan Eksekutif Nasional
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
Elly Rosita Silaban
Presiden
Dedi Hardianto
Sekretaris Jenderal.