KSBSI.ORG, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia selenggarakan Workshop Bersama Pemimpin Serikat Buruh Bertajuk “Transisi Berkeadilan Bersama Pemimpin Serikat Buruh Untuk Mendapatkan Masukan dan Keterlibatan Selanjutnya”, di bilangan Jakarta pada Jumat, (22-23/8/24).
Baca juga: Diskusi Publik UI, Buruh Minta Komitmen Pemerintah Mewujudkan Transisi Energi yang Berkeadilan,
Pertemuan yang dihadiri lebih dari 20 orang
peserta perwakilan dari Pimpinan Serikat Buruh
yang masing-masing dari KSPSI dan Federasi Federasi yang beraffiliasi ke
KSBSI bertujuan untuk mengetahui
perkembangan program dan berharap
mendapat masukan dari peserta terkait mengenai:
1. Update perkembangan di daerah tahap pertama
hingga saat ini oleh pelaksana
Program.
2. Hal-Hal apa sajakah yang diharapkan
pemimpin serikat buruh ketika terjadi
transisi pekerjaan ?
3. Langkah-langkah apa sajakah yang harus
dilakukan pemimpin serikat buruh dalam
memperjuangkan transisi yang adil?.
Dalam sambutannya, Ely Rosita Silaban Presiden
KSBSI mengatakan, Memastikan transisi energi dan yang inklusif ini sangat sulit
namun penting untuk mencapai energi yang berkelanjutan Indonesia, Transisi
energi berkeadilan perlu pula memastikan akses energi yang berkualitas bagi
semua orang terutama bagi masyarakat miskin. Keamanan dan berkelanjutan tetap
menjadi tantangan serikat buruh dan juga kebijakan yang signifikan bagi sektor
energi di Indonesia.
“Transisi ini harus lebih dijelaskan kepada anggota kita bahwa ada istilah penggantian dini, pembangkit listrik, tenaga batubara.”, Jelas Ely saat membuka workshop.
Emma Liliefna Deputy DEN KSBSI Bidang Program
menyampaikan, Pemanasan global dan perubahan iklim telah menjadi agenda dunia
yang harus dikerjakan. Berbagai aktivitas dalam berbagai Lembaga baik negara
maupun dunia, merancang aktivitas dan mengimplementasikan program tentang
kesadaran terhadap perubahan iklim yang terjadi di seluruh belahan dunia serta
opartisipasi inklusif masyarakat dari semua elemen dalam engantisipasi dan mengatasasi laju perubahan
iklim.
Dampak perubahan iklim, “bencana alam,
kekeringan,kelaparan, kehancuran hutan dan lingkungan hidup, wabah penyakit dan
lain-lain menanti di depan mata jika semua elemen manusia tidak bahu membahu
dalam mengantisipasi permasalahan
Ini’, kata emma.
Dalam dunia perburuhan, bahaya terbesar adalah
“pemutusan hubungan kerja serta
ketidakberlangsungan pekerjaan akibat hancurnya ekosistim kehidupan manusia”,Tandasnya.
Diwaktu yang sama Nikasi Ginting Sekjend
Federasi Pertambangan Energi KSBSI,
hasil diskusi yang dilakukan peserta, Menyebutkan 18 poin
Mengindentifikasi Klausul Just
Transition ke dalam PKB.
Berikut adalah poin -poin yang perlu diatur
dalam Pasal PKB;
1. APD terkait dengan perubahan iklim
- Job safety analysis terkait dengan cuaca
ekstrim: suhu, dsb
- Terkait dengan bab K3 ditambahkan perubahan
iklim dan transisi energy
- Contoh APD yang disiapkan perusahaan dan
diberikan secara berkala: Kacamata anti radiasi matahari, jas hujan, baju
lengan panjang (tahan panas/dingin), topi, cover rall khusus untuk cuaca
dingin,
- Jika suhu di luar ambang batas suhu yang
ideal, karyawan tidak diwajibkan bekerja
- P2K3 ada bidang khusus terkait dengan
perubahan iklim
2. Tim atau Komite Perubahan Iklim dan
Transisi Berkeadilan
-
Dibentuk tersendiri, jika perlu melibatkan pihak ketiga seperti akademis,
pakar, ahli, dokter, dsb
- Tim/komite berjumlah 15 orang, terdiri dari:
7 managemen, 7 buruh, 1 pakar/ahli
- Tim dilengkapi dengan anggaran dan peralatan
yang diperlukan
- Tim membuat rencana kerja, menyusun peta
jalan transisi energi yang berkeadilan, melakukan study banding ke dalam maupun
ke luar negeri,
3. Tunjangan Perubahan Iklim/Radiasi/Cuaca
Ekstrem
- Tunjangan bagi pekerja yang beresiko
terpapar ekstrim, seperti: cuaca dingin, cuaca panas, banjir, debu, perumahan,
- Tunjangan air bersih
4. Tindakan untuk mengurangi emisi
- Menjaga kelestarian alam (sungai, danau,
hutan, dsb) dalam menjalankan proses produksi
- Menyediakan air bersih (layak minum) bagi
pekerja dan keluarganya
- Reklamasi melibatkan pekerja
5. Sosialisasi terkait perubahan iklim dan
transisi energi
- Perlu diperjelas pengertian perubahan iklim
dan transisi
- Perusahaan memberikan dispensasi untuk mengikuti pelatihan JT yang diselenggarakan di luar
perusahaan
- Sosialisasi diberikan secara berkala kepada
seluruh karyawan
- Membuat banner, class room, dsb.
6. Pelatihan terkait pekerjaan baru
a. Memberikan pelatihan kepada karyawan yang
ter-PHK karena perubahan energi
b. Karyawan diberikan pelatihan di luar
keterampilannya yang sekarang, terkait dengan keterampilan atau industri baru
yang sedang ramai
c. Karyawan yang akan memasuki masa pensiun
dilatih untuk menjalankan bisnis, termasuk memberikan modal awal
7. Bantuan Collar Cell kepada buruh
a. Setiap rumah karyawan diberikan collar cell
(PLTS), termasuk pelatihan untuk perawatan
8. Memanfaatkan ex tambang untuk perkebunan
dan wisata
a. Melibatkan pekerja dan keluarganya untuk
memanfaatkan ex tambang, misalnya berkebun, wisata, perikanan, peternakan, dll
b. Perusahaan memfasilitasi buruhnya
memanfaatkan ex tambang/
9. Dampak yang timbul dari transisi energi
menjadi tanggungjawab Perusahaan
10. Memastikan tidak ada PHK secara tidak adil
ketika terjadi transisi
- Menambahkan ayat di dalam pasal terkait PHK,
dengan nilai pesangon yang lebih besar dari PHK dengan alasan yang lain
- Usia pensiun di energi terbarukan minimal 58
tahun.
- Apabila pekerja masuk bekerja sebelum UU
Cipta Kerja disahkan, maka berlaku UU yang lama.
11. Selama terjadi cuaca ekstrem, wajib
membayar upah meskipun tidak bekerja
12. Mutasi ke lapangan kerja lain dalam bidang
kerja Perusahaan, upah, fasilitas, dan jabatan pada posisi semula
13. Penggunaan dana CSR
- Perusahaan memfasiliasi pengembangan koperasi
untuk mengelola UMKM, pelatihan SP/SB, melalui dana CSR
14. Perlindungan selama dan setelah transisi
energi, termasuk pekerja PKWTT, informal, perempuan.
15. Mekanisme pengaduan yang efektif terkait
dan perubahan iklim dan JT
- Salah satunya call center JT/
16. Perusahaan mendukung pembentukan Badan
usaha milik karyawan (koperasi) untuk mempersiapkan transisi energi, di mana
Perusahaan membantu memotong iuran, pembelian, dan tabungan selama menjadi
karyawan.
17. Perusahaan berkewajiban membayar BPJS
Kesehatan karyawan dan keluarganya selama 3 tahun setelah di PHK. Jika PHK
karena usia pensiun normal, maka dibayar sampai dengan usia 65 tahun.
18. Hubungan Kerja
- Tidak menggunakan buruh harian lepas dan
loutsourcing.
Sejalan dengan target tersebut, Point point
ini adalah dokumen dinamis, yang mengartikulasi pendekatan untuk mendorong
transisi energi berkeadilan, memastikan ada distribusi manfaat yang adil,
sampai Indonesia mencapai target zero emisi. Klausul Just Transition dikembangkan untuk memastikan
pandangan yang konsisten tentang strategi transisi energi.
Hadir sebagai pemateri pada Worshop ini diantaranya Nikasi Ginting Sekjen Fedrasi
Pertambanag dan Energi, Kahas S Cahyono (KSPSI), KSPI, Eduard P Marpaung Sekjend
FLomenik. (Red/TNJ)