Guna Mendapatkan Masukan Dan Keterlibatan Yang Berkelanjutan, KSBSI Gelar Workshop Transisi Berkeadilan Bersama Pemimpin Serikat Buruh

Guna Mendapatkan Masukan Dan Keterlibatan Yang Berkelanjutan, KSBSI Gelar Workshop Transisi Berkeadilan Bersama Pemimpin Serikat Buruh

WORKSHOP Transisi Berkeadilan Bersama Pemimpin Serikat Buruh/Serikat Pekerja Untuk Mendapatkan Masukan Dan Kerterlibatkan yang berkelanjutan, Jakarta (22-23 /8/24), (foto (TNJ Mendia KSBSI)

KSBSI.ORG, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia selenggarakan Workshop Bersama Pemimpin Serikat Buruh Bertajuk “Transisi Berkeadilan Bersama Pemimpin Serikat Buruh Untuk Mendapatkan Masukan dan Keterlibatan Selanjutnya”, di bilangan Jakarta pada Jumat, (22-23/8/24).

Baca juga:  Diskusi Publik UI, Buruh Minta Komitmen Pemerintah Mewujudkan Transisi Energi yang Berkeadilan,

Pertemuan yang dihadiri lebih dari 20 orang peserta perwakilan dari Pimpinan Serikat Buruh  yang masing-masing dari KSPSI dan Federasi Federasi yang beraffiliasi ke KSBSI bertujuan untuk   mengetahui perkembangan program dan  berharap mendapat masukan dari peserta terkait mengenai:

 

1. Update perkembangan di daerah tahap pertama hingga saat ini oleh pelaksana

Program.

2. Hal-Hal apa sajakah yang diharapkan pemimpin serikat buruh ketika terjadi

transisi pekerjaan ?

3. Langkah-langkah apa sajakah yang harus dilakukan pemimpin serikat buruh dalam

memperjuangkan transisi yang adil?.

 

Dalam sambutannya, Ely Rosita Silaban Presiden KSBSI mengatakan, Memastikan transisi energi dan yang inklusif ini sangat sulit namun penting untuk mencapai energi yang berkelanjutan Indonesia, Transisi energi berkeadilan perlu pula memastikan akses energi yang berkualitas bagi semua orang terutama bagi masyarakat miskin. Keamanan dan berkelanjutan tetap menjadi tantangan serikat buruh dan juga kebijakan yang signifikan bagi sektor energi di Indonesia.

 

“Transisi ini harus lebih dijelaskan kepada anggota kita bahwa ada istilah penggantian dini, pembangkit listrik, tenaga batubara.”, Jelas Ely saat membuka workshop.



 

Emma Liliefna Deputy DEN KSBSI Bidang Program menyampaikan, Pemanasan global dan perubahan iklim telah menjadi agenda dunia yang harus dikerjakan. Berbagai aktivitas dalam berbagai Lembaga baik negara maupun dunia, merancang aktivitas dan mengimplementasikan program tentang kesadaran terhadap perubahan iklim yang terjadi di seluruh belahan dunia serta opartisipasi inklusif masyarakat dari semua elemen dalam  engantisipasi dan mengatasasi laju perubahan iklim.

 

Dampak perubahan iklim, “bencana alam, kekeringan,kelaparan, kehancuran hutan dan lingkungan hidup, wabah penyakit dan lain-lain menanti di depan mata jika semua elemen manusia tidak bahu membahu dalam mengantisipasi permasalahan

Ini’, kata emma.

 

Dalam dunia perburuhan, bahaya terbesar adalah “pemutusan hubungan kerja serta

ketidakberlangsungan pekerjaan akibat hancurnya ekosistim kehidupan manusia”,Tandasnya.





Diwaktu yang sama Nikasi Ginting Sekjend Federasi Pertambangan Energi KSBSI,  hasil diskusi yang dilakukan peserta, Menyebutkan 18 poin Mengindentifikasi Klausul Just  Transition ke dalam PKB.

 

Berikut adalah poin -poin yang perlu diatur dalam Pasal PKB;

 

1. APD terkait dengan perubahan iklim

- Job safety analysis terkait dengan cuaca ekstrim: suhu, dsb

- Terkait dengan bab K3 ditambahkan perubahan iklim dan transisi energy

- Contoh APD yang disiapkan perusahaan dan diberikan secara berkala: Kacamata anti radiasi matahari, jas hujan, baju lengan panjang (tahan panas/dingin), topi, cover rall khusus untuk cuaca dingin,

- Jika suhu di luar ambang batas suhu yang ideal, karyawan tidak diwajibkan bekerja

- P2K3 ada bidang khusus terkait dengan perubahan iklim

 

2. Tim atau Komite Perubahan Iklim dan Transisi Berkeadilan

 - Dibentuk tersendiri, jika perlu melibatkan pihak ketiga seperti akademis, pakar, ahli, dokter, dsb

- Tim/komite berjumlah 15 orang, terdiri dari: 7 managemen, 7 buruh, 1 pakar/ahli

- Tim dilengkapi dengan anggaran dan peralatan yang diperlukan

- Tim membuat rencana kerja, menyusun peta jalan transisi energi yang berkeadilan, melakukan study banding ke dalam maupun ke luar negeri,

 

3. Tunjangan Perubahan Iklim/Radiasi/Cuaca Ekstrem

- Tunjangan bagi pekerja yang beresiko terpapar ekstrim, seperti: cuaca dingin, cuaca panas, banjir, debu, perumahan,

- Tunjangan air bersih

 

4. Tindakan untuk mengurangi emisi

- Menjaga kelestarian alam (sungai, danau, hutan, dsb) dalam menjalankan proses produksi

- Menyediakan air bersih (layak minum) bagi pekerja dan keluarganya

- Reklamasi melibatkan pekerja

 

5. Sosialisasi terkait perubahan iklim dan transisi energi

- Perlu diperjelas pengertian perubahan iklim dan transisi

- Perusahaan   memberikan   dispensasi        untuk   mengikuti        pelatihan         JT yang diselenggarakan di luar perusahaan

- Sosialisasi diberikan secara berkala kepada seluruh karyawan

- Membuat banner, class room, dsb.

 

6. Pelatihan terkait pekerjaan baru

a. Memberikan pelatihan kepada karyawan yang ter-PHK karena perubahan energi

b. Karyawan diberikan pelatihan di luar keterampilannya yang sekarang, terkait dengan keterampilan atau industri baru yang sedang ramai

c. Karyawan yang akan memasuki masa pensiun dilatih untuk menjalankan bisnis, termasuk memberikan modal awal

 

7. Bantuan Collar Cell kepada buruh

a. Setiap rumah karyawan diberikan collar cell (PLTS), termasuk pelatihan untuk perawatan

8. Memanfaatkan ex tambang untuk perkebunan dan wisata

a. Melibatkan pekerja dan keluarganya untuk memanfaatkan ex tambang, misalnya berkebun, wisata, perikanan, peternakan, dll

b. Perusahaan memfasilitasi buruhnya memanfaatkan ex tambang/

 

9. Dampak yang timbul dari transisi energi menjadi tanggungjawab Perusahaan

10. Memastikan tidak ada PHK secara tidak adil ketika terjadi transisi

- Menambahkan ayat di dalam pasal terkait PHK, dengan nilai pesangon yang lebih besar dari PHK dengan alasan yang lain

- Usia pensiun di energi terbarukan minimal 58 tahun.

- Apabila pekerja masuk bekerja sebelum UU Cipta Kerja disahkan, maka berlaku UU yang lama.

 

11. Selama terjadi cuaca ekstrem, wajib membayar upah meskipun tidak bekerja

12. Mutasi ke lapangan kerja lain dalam bidang kerja Perusahaan, upah, fasilitas, dan jabatan pada posisi semula

13. Penggunaan dana CSR

- Perusahaan memfasiliasi pengembangan koperasi untuk mengelola UMKM, pelatihan SP/SB, melalui dana CSR

14. Perlindungan selama dan setelah transisi energi, termasuk pekerja PKWTT, informal, perempuan.

15. Mekanisme pengaduan yang efektif terkait dan perubahan iklim dan JT

- Salah satunya call center JT/

 

16. Perusahaan mendukung pembentukan Badan usaha milik karyawan (koperasi) untuk mempersiapkan transisi energi, di mana Perusahaan membantu memotong iuran, pembelian, dan tabungan selama menjadi karyawan.

 

17. Perusahaan berkewajiban membayar BPJS Kesehatan karyawan dan keluarganya selama 3 tahun setelah di PHK. Jika PHK karena usia pensiun normal, maka dibayar sampai dengan usia 65 tahun.

 

18. Hubungan Kerja

- Tidak menggunakan buruh harian lepas dan loutsourcing.

 

Sejalan dengan target tersebut, Point point ini adalah dokumen dinamis, yang mengartikulasi pendekatan untuk mendorong transisi energi berkeadilan, memastikan ada distribusi manfaat yang adil, sampai Indonesia mencapai target zero emisi. Klausul Just  Transition dikembangkan untuk memastikan pandangan yang konsisten tentang strategi transisi energi.

 

Hadir sebagai pemateri pada Worshop  ini diantaranya Nikasi Ginting Sekjen Fedrasi Pertambanag dan Energi, Kahas S Cahyono (KSPSI), KSPI,  Eduard P Marpaung Sekjend FLomenik. (Red/TNJ)

 

Komentar