KSBSI.org,JAKARTA - Jasa Pengiriman yang dilakukan sejumlah perusahaan e-Commerce atau platform digital asing ternyata berdampak pada para Pekerja di sektor industri Jasa Logistik, Ekspedisi dan kurir. Sejumlah perusahaan Jasa Logistik terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berpotensi melakukan PHK setelah turunnya pendapatan mereka secara signifikan.
Baca juga: DPP FSB NIKEUBA Gelar Pelatihan Penguatan PKB Untuk Isu Transisi Yang Berkeadilan di Sumatera Selatan ,
Hal ini menjadi sorotan tajam
Aliansi Pekerja Buruh Logistik Indonesia. Mereka menilai bahwa pemerintah
seharusnya memperkuat ekosistem dan melindungi sektor industri logistik,
Ekspedisi dan kurir dari persaingan yang tidak sehat, terutama persaingan
dengan platform digital asing yang memiliki jasa logistik dan kurir.
Difasilitasi langsung Dewan
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan
dan Aneka Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP
FSB NIKEUBA KSBSI), Aliansi Pekerja Buruh Logistik Indonesia bersepakat menolak
Monopoli Jasa Pengiriman yang dilakukan perusahaan e-Commerce asing tersebut.
"Kondisi saat ini sangat
mengancam ribuan pekerja di sektor Jasa Logistik, Ekspedisi dan kurir lokal,
dan ini tak boleh dibiarkan," kata Irwan Ranto Bakkara, Sekjen FSB NIKEUBA
saat diskusi "Tolak Monopoli Jasa Pengiriman Oleh E-Commerce"
bertajuk, "Monopoli di Tangan Pengusaha, Untung Segelintir, Rugi Semua"
yang digelar di bilangan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (27/8/2024).
Irwan mengatakan, ancaman PHK
Massal ini mendera ribuan Pekerja Buruh Logistik, tidak saja di Jakarta, namun
juga diberbagai daerah. Menurut Irwan, hal ini tak bisa dibiarkan.
Ia menegaskan, pemerintah
seharusnya tidak memperbolehkan platform e-commerce asing mengelola unit usaha
jasa logistik dan kurir karena dinilai melanggar prinsip persaingan usaha yang
sehat.
"Ketika
perusahaan-perusahaan E-Commerce menjalankan bisnis jasa kurir yang dimiliki
oleh pengusaha platform digital itu telah menguasai seluruh rantai pasokan dari
hulu ke hilir, maka banyak perusahaan logistik dan kurir lokal kehilangan
pangsa pasar yang pada akhirnya berujung pada ancaman PHK massal
karyawannya," tandasnya.
Sementara itu, Alson Naibaho,
Korwil KSBSI DKI Jakarta menyayangkan ketidakhadiran negara dalam melindungi
para Pekerja di sektor industri Logistik, Ekspedisi dan kurir dari ancaman PHK
Massal.
"Ketika negara tidak
hadir, yang seharusnya menjadi kewajiban mereka sebagai regulator atau
pelaksana daripada peraturan perundang-undangan, ini akan menjadi persoalan
besar, maka kita sebagai aliansi buruh lah yang harus hadir. Kita harus bangkit
melawan," imbuhnya.
Menurut Alson, sudah saatnya
Pekerja Buruh di sektor industri Jasa Logistik, Ekspedisi dan kurir berani
bersuara.
Ia pun mengupas lemahnya
pengawasan regulasi di sektor industri tersebut, padahal, menurutnya, jika
kembali kepada UUD 1945, sudah disebutkan, setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Ini termasuk hak untuk
mendapatkan upah, saling menghormati pekerjaan dan penghidupan orang lain,
serta untuk mendapatkan perlindungan kerja. Tapi Kalau itu tidak kita dapatkan,
maka kita harus berjuang untuk mendapatkannya," kata Alson.
Ia mempertanyakan apakah UU
dapat melindungi hak pekerja Buruh Indonesia? Seharusnya iya, namun yang
terjadi tidaklah demikian, sebab sudah terjadi monopoli yang dilakukan
perusahaan-perusahaan besar yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup
pekerja buruh sektor industri jasa logistik dan kurir.
Alson pun menyayangkan para
pelaku usaha e-commerce yang terjun dalam bisnis logistik, ekpedisi dan kurir
yang menurutnya sudah tidak terkontrol. (Red/HUGE)