Susun Peta Jalan Reformasi Hukum Ketenagakerjaan, KSBSI Siap Sodorkan ke Pemerintah Baru

Susun Peta Jalan Reformasi Hukum Ketenagakerjaan, KSBSI Siap Sodorkan ke Pemerintah Baru

Rapat internal dan diskusi awal mengenai rencana penyusunan peta jalan reformasi hukum ketenagakerjaan Indonesia, di gelar Jakarta pada Rabu, (11/09/2024)

Agenda ini dirasa penting karena nantinya rekomendasi yang akan dihasilkan dari kajian reformasi hukum ketenagakerjaan tersebut akan disodorkan sebagai masukan kepada pemerintahan Republik Indonesia yang baru.

Baca juga:  Guna Mendapatkan Masukan Dan Keterlibatan Yang Berkelanjutan, KSBSI Gelar Workshop Transisi Berkeadilan Bersama Pemimpin Serikat Buruh ,

Ksbsi.org, Jakarta - Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menggelar rapat internal dan diskusi awal mengenai rencana penyusunan peta jalan reformasi hukum ketenagakerjaan Indonesia. 

Agenda ini dirasa penting karena nantinya rekomendasi yang akan dihasilkan dari kajian reformasi hukum ketenagakerjaan tersebut akan disodorkan sebagai masukan kepada pemerintahan Republik Indonesia yang baru.    

"Dalam waktu dekat ini, kami akan membuat kajian tentang reformasi hukum ketenagakerjaan, tentunya kami akan menginventarisir permasalahan serta mengevaluasi seluruh undang-undang perburuhan yang ada di Indonesia." kata Harris Manalu Ketua Departemen Hukum dan HAM KSBSI usai agenda rapat di Jakarta pada Rabu, (11/09/2024).   

Ada beberapa yang menjadi sorotan dalam rapat DEN dan LBH kali ini diantaranya tentang UU Tapera beserta turunannya PP 25 Tahun 2020 dan PP 21/2024, dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan (UU P2SK) termasuk UU Cipta Kerja. 

Harris Manalu menegaskan bahwa KSBSI harus mempunyai peta jalan menuju hubungan industrial yang berkeadilan. Dengan membuat kajian tentang permasalahan ketenagakerjaan, lalu membuat rekomendasi.   

"Selain Cipta Kerja, Tapera, P2SK, ada juga yang perlu dikaji misalnya UU No. 2 2004 tentang PPHI, UU tentang SP/SB, UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan, UU tentang K3, serta persoalan buruh migran termasuk maritim." jelas Harris Manalu.

Rapat perdana ini juga mendiskusikan tentang penyusunan rencana tindak lanjut termasuk dalam menyerap aspirasi dari Federasi afiliasi KSBSI, melakukan lobi ke semua stakeholder perburuhan termasuk DPR RI.

Hadir dalam agenda tersebut diantaranya, Sekretaris Jenderal DEN KSBSI, Dedi Hardianto, Emma Liliefna Deputi Bidang Program DEN KSBSI, Martuah Raja Siregar Deputi Bidang Konsolidasi DEN KSBSI, Haris Isbandi Ketua LBH KSBSI dan perwakilan anggota LBH KSBSI. (RED/Handi)

Komentar