Pentingnya serikat buruh untuk dapat mengetahui alternatif cara mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tidak hanya sampai di Pengadilan Hubungan Industrial saja, melainkan juga bisa ditempuh melalui Pengadilan Niaga dengan menempuh mekanisme kepailitina dan PKPU.
Baca juga: Demo PN Jakarta Pusat, Ratusan Buruh PT Elteha Internasional Tuntut Kejelasan Verifikasi Akhir Pasca Pailit,
Ksbsi.org, Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar diskusi bertajuk Coffe Afternoon dengan tema "Kepailitan dan PKPU Sebagai Lanjutan Terhadap Putusan PHI". Agenda ini dilakukan di kantor KSBSI Cipinang Muara Jakarta, Jum'at (18/10/2024).
Pembahasan dalam isu kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menghadirkan narasumber Agus Rihat P. Manalu, S.H., M.H., C.L.A., Idharul Haq, S.H., M.H., Bambang Harianto Ginting, S.H., M.H. dan dihadiri Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto beserta jajajran yang sekaligus membuka agenda diskusi.
Tampak para para peserta diskusi yang hadir sangat antusias dalam mengikuti diskusi, karena banyak sekali pertanyaan seputar kasus kepailitan dan PKPU yang ditanyakan kepada narasumber.
Dedi Hardianto Sekretaris Jenderal KSBSI dalam sambutannya mengatakan bahwa pentingnya serikat buruh untuk dapat mengetahui alternatif cara mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tidak hanya sampai di Pengadilan Hubungan Industrial saja, melainkan juga bisa ditempuh melalui Pengadilan Niaga dengan menempuh mekanisme kepailitina dan PKPU.
"Kami berharap dengan agenda hari ini, kawan kawan dapat mengetahui alternatif mekanisme setelah putusan ingkrah di PHI, dengan menempuh kepailitan dan PKPU." kata Dedi Hardianto.
Karena antusiasnya cukup banyak, Alson Naibaho Korwil KSBSI jakarta mengusulkan agenda seperti ini dpat dilaksanakan mendatang dengan lebih besar lagi, seperti di agenda KSBSI, Rakernas ataupun Kongres yang dihadiri peserta secara nasional. (RED/Handi)