Kesetaraan gender mencakup kesetaraan Gender di tempat kerja, menghapus diskriminasi berbasis gender dalam rekrutmen serta promosi. Hal ini menjadi penting untuk diketahui khusunya bagi para pekerja perempuan yang sering mengalami diskriminasi
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Buruh, Koorwil KSBSI Palembang Gelar Pelatihan K2N dan Media,
Ksbsi.org, Jakarta - Komite Kesetaraan Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K2N KSBSI) bekerja sama dengan Ulandsekretariatet-DTDA Danish Union Development Agency (Serikat Buruh Denmark) mengadakan agenda Evaluasi Penerapan Undang Undang Ketenagakerjaan Dalam Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan di Jakarta pada (12/12/2024).
Dian Yudianingsih, Ketua K2N KSBSI dalam sambutannya mengatakan bahwa agenda ini merupakan diskusi sekaligus mengevaluasi penerapan regulasi ketenagakerjaan khusunya bagi pekerja perempuan.
"Terima kasih atas kehadiran teman-teman perwakilan dari Federasi dan Komite Kesetaraan Provinsi di agenda hari ini." kata Dian.
Dalam kesempatan tersebut Dian Yudianingsih juga menyampaikan materi tentang Implementasi hak hak pekerja Perempuan dan Kesetaraan Gender di tempat kerja. Ia mengingatkan pentingnya kesetaraan gender di tempat kerja.
"Kesetaraan gender mencakup kesetaraan Gender di tempat kerja, menghapus diskriminasi berbasis gender dalam rekrutmen serta promosi. Hal ini menjadi penting untuk diketahui khusunya bagi para pekerja perempuan yang sering mengalami diskriminasi," jelanya.
Begitu juga tentang kesempatan atau peluang yang setara bagi semua gender untuk berkembang, serta mendorong inisiatif global dan lokal untuk kesetaraan gender untuk diimplementasikan di tempat kerja.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan federasi afiliasi KSBSI, komite Pemudan dan Lingkungan KSBSI, K2P. (RED/Handi)