Pelatihan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) FSB GARTEKS PT Panarub Industry Tangerang, : PKB sebagai Solusi dan Harapan bagi hak serta Kewajiban Buruh dan perusahaan

Pelatihan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)  FSB GARTEKS PT Panarub Industry Tangerang, : PKB sebagai Solusi dan Harapan bagi hak serta Kewajiban Buruh dan perusahaan

Pelatihan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) FSB GARTEKS PT Panarub Industry Tangerang, : PKB sebagai solusi dan harapan bagi hak serta kewajiban pekerja dan perusahaan

TANGERANG, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PKB merupakan harapan dan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan, menciptakan hubungan yang lebih harmonis, dan memastikan masa depan yang penuh harapan bagi pekerja buruh. PKB adalah jembatan antara hak, kepentingan, dan kewajiban pekerja serta perusahaan.

Baca juga:  Presiden KSBSI Hadiri Pertemuan Dengan Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa ,

Berkenaan hal itu, FSB GARTEKS PT Panarub Industry Tangerang mengadakan pelatihan tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB)  di Ruang 7 HRD Lama PT Panarub Industry, pada Selasa, (22/4/25).

Kegiatan ini difasilitasi oleh PT Panarub Industry Serang,   dengan tujuan memperkuat posisi serikat buruh dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya.

Dalam paparanya saat membuka acara Ricca Muliawati, S.H., M.H selaku pengurus FSB GARTEKS PT Panarub Industry bidang advokasi menyampaikan pentingnya PKB sebagai solusi dan harapan bagi hak serta kewajiban pekerja dan perusahaan.

 “Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi kita sebagai serikat adalah harapan dan solusi tentang hak dan kewajiban, tentang kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja dan perusahaan, Dengan adanya itikad baik dari perusahaan untuk ber-PKB bersama serikat, maka dengan ini SP FSB GARTEKS PT Panarub Industry menyambut itikad baik tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh, Ricca Muliawati  menyatakan bahwa pelatihan ini juga menjadi modal penting bagi pengurus untuk bisa mehitung pesangaon karyawan yang keluar.

“Dengan adanya pelatihan PKB ini, diharapkan pengurus dapat mensosialisasikan kepada para pekerja / PT Panarub Industry dan mengajak mereka untuk bergabung dengan FSB GARTEKS agar SB PT Panarub Industry Tangerang lebih kuat dan diberi dukungan  oleh pegawai PT Panarub Industry,” jelasnya.

Diwaktu yang sama, Aris Purwanto, S.Kom., selaku  ketua PK FSB GARTEKS PT Panarub Industry menambahkan,   bahwa PT Panarub Industry memfasilitasi kegiatan ini atas kebutuhan serikat untuk pentingnya memiliki pengetahuan dan  ketrampilan mendasar tentang PKB.

Selain itu latar belakang diadakannya pelatihan ini adalah juga masih terbatasnya hak normatif yang dimiliki pekerja serta posisi mereka yang masih lemah. Ia menegaskan bahwa fungsi PKB adalah untuk mengatur hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja sesuai dengan kebutuhan masing-masing. “PKB berfungsi untuk mengatur baik hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis,” Imbuhnya.

Lanjut, Denny Firmansyah, S.H. : Dengan PKB, pekerja terlindungi secara hukum dan mendapat kepastian dalam menghadapi perubahan industri. PKB juga mendorong dialog sosial untuk memastikan transisi yang adil, menciptakan tempat kerja yang inklusif, dan mengurangi potensi perselisihan.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya 20 orang anggota PK FSB GARTEKS PT Panarub Industry Tangerang, dan training ini akan di lakukan secara berkelanjuta. (Tunjang/Red)


Komentar