PK FPE KSBSI PT.BSS Berhasil Memasukkan Klausul Transisi Berkeadilan Kedalam PKB

PK FPE KSBSI PT.BSS Berhasil Memasukkan Klausul Transisi Berkeadilan Kedalam PKB

Foto; perundingan PKB PT. BSS, Tanggal 24 Februari 2025 di Jakarta (FPE)

"Dalam rangka mewujudkan rasa gotong royong,rasa persatuan dan kesatuan di lingkungan pekerja serta guna meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, perusahaan dan pekerja/buruh berupaya menumbuhkan dan mengembangkan Transisi Energi Yang Berkeadilan di Koperasi pekerja;"

Baca juga:  DPP FPE Gelar Training Tim Perunding PKB di Kabupaten Morowali,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan Dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI) PT Bina Sarana Sukses (PT.BSS) berhasil memasukkan klausul tentang isu Transisi Energi Berkeadilan ke dalam isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Ketentuan tersebut tertuang pada pasal tambahan PKB yakni Pasal 41 yang berbunyi. Badan Usaha Milik Karyawan (BUMK) "Dalam rangka mewujudkan rasa gotong royong,rasa persatuan dan kesatuan di lingkungan pekerja serta guna meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, perusahaan dan pekerja/buruh berupaya menumbuhkan  dan mengembangkan Transisi Energi Yang Berkeadilan di  Koperasi pekerja."

"Setelah menempuh proses dan diskusi yang sangat serius, akhirnya di setujui ada pasal tambhan yakni psal 41." kata Agus Supriatna ketua PK FPE KSBSI PT. BSS saat dihubungi melalui panggilan telephon pada, Selasa (29/04/2025).


Agus Supriatna mengatakan bahwa perundingan PKB Tanggal 24 Februari 2025 di Jakarta, bahwa proses penerapan BAB, Pasal, ayat, tentang Transisi Energi Yang Berkeadilan sangat susah, karena PT Bina Sarana Sukses sudah menerapkan tentang Pelatihan, tentang penggunaan kendaraan yang tidak menggunakan bio solar, penerangan sudah di coba pakai tenaga surya. Tetapi tetap ingin memasukan perihal Transisi energi yang Berkeadilan di Perjanjian Kerja Bersama PT Bina Sarana Sukses.

Tim perunding PKB PK FPE KSBSI PT BSS mengaku bahwa perusahaan mulai mengurangi target, dan mutasi ke beberapa area tambang, maka salah satu poin pembentukan Koperasi akibat clossing project dan lebih kepada perlindungan, atau jaminan sosial serta keberlangsungan kehidupan buruh ke depannya. 

"Dan klausul ini juga salah satu poin dari 18 poin  hasil workshop tahun lalu tentang klausul Just Transisi Energi yang Berkeadilan masuk dalam PKB." jelasnya." pungkasnya. (RED/Handi)


Komentar