PK FPE KSBSI PT. KPC Berhasil memasukkan Klausul Transisi Berkeadilan

PK FPE KSBSI PT. KPC Berhasil memasukkan Klausul Transisi Berkeadilan

foto; Tim perunding PKB PK FPE dengan Manajemen PT.KPC (FPE)

PT. KPC terletak diwilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, salah satu perusahaan produsen batu bara terbesar di Indonesia. Proses perundingan PKB belum lama ini telah berhasil diselesaikan. Dalam perundingan tersebut, klausul tentang transisi berkeadilan berhasil disepakati dan dituangkan dalam PKB terbaru. Keberhasilan ini tercapai pada hari kedua perundingan yang berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca juga:  Rancang Kertas Posisi Perubahan Iklim dan Transisi Energi yang Berkeadilan, DPP FPE Gelar Workshop Nasional ,

KSBSI.ORG, Kalimantan Timur - Perubahan Iklim dan Transisi yang Berkeadilan merupakan salah satu isu global yang saat ini sedang di perjuangkan bersama, seperti halnya yang saat ini diperjuangan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI) PT Kaltim Prima Coal (PT. KPC) dalam memasukkan Klausul Transisi Berkeadilan ke dalam isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

PT. KPC terletak diwilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, salah satu perusahaan produsen batu bara terbesar di Indonesia. Proses perundingan PKB belum lama ini telah berhasil diselesaikan. Dalam perundingan tersebut, klausul tentang transisi berkeadilan berhasil disepakati dan dituangkan dalam PKB terbaru. Keberhasilan ini tercapai pada hari kedua perundingan yang berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025.

Klausul transisi berkeadilan tersebut ditegaskan dalam catatan pada Pasal 4 ayat 4 poin a dan b, penegasan catatan pada Pasal 75 ayat 3, serta dimuat dalam Bab III Pelatihan dan Pengembangan  Pasal 11. Sebagai perbandingan, berikut redaksi Pasal 11 dalam PKB sebelumnya:

Pasal 11

Di Dalam dan Di Luar Perusahaan

Berdasarkan kebutuhannya, perusahaan memberikan, mendukung, dan memfasilitasi program-program pelatihan dan pengembangan karyawan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja baik melalui program pelatihan di dalam maupun di luar perusahaan dan karyawan mendukung program- program pengembangan dan pelatihan tersebut.

Pada PKB sebelumnya, Pasal 11 hanya mengatur pemberian pelatihan dan pengembangan berdasarkan kebutuhan perusahaan. Namun, melalui keterlibatan aktif PK FPE KSBSI PT KPC dalam proyek IKI-JET, serikat pekerja menyadari pentingnya memasukkan klausul transisi berkeadilan dalam PKB. Transisi energi membawa tantangan besar yang dapat berdampak pada pekerja dan perusahaan, sehingga penting untuk memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam proses tersebut.

Langkah Strategis Memasukkan Klausul Transisi Berkeadilan  

Serikat pekerja mengusulkan tiga poin penting terkait transisi berkeadilan untuk dimasukkan dalam pembaruan PKB periode 2025-2027:  

1.Catatan penting yang dimasukkan dalam Pasal 4.4 ayat 1 dan b adalah bawha terkait rencana pembentukan tim terkait Transisi Energi yang Berkeadilan yang memiliki fungsi untuk merencanakan, mengawasi, dan memastikan pelaksanaan transisi yang adil bagi seluruh pekerja, dengan memperhatikan kepentingan serta kesejahteraan mereka;

2.Catatan penting yang ditegaskan dalam perundingan pada Pasal 75 PHK Karena Kelebihan Tenaga Kerja yang terjadi karena perubahan bentuk bisnis Perusahaan  karena adanya transisi energi adalah tidak akan diberlakukan PHK kepada karyawan tetapi dengan pelatihan-pelatihan teknis dan non teknis karyawan sudah siap untuk konversi bisnis Perusahaan.

3.Pelatihan dan pengembangan tidak hanya berdasarkan kebutuhan perusahaan tetapi juga adanya pelatihan teknis dan non teknis yang tidak hanya berfokus pada kebutuhan Perusahaan melainkan karena transisi energi sehingga karyawan siap menghadapi transisi energi.

"Pada hari pertama perundingan, poin pertama dan kedua disetujui oleh perusahaan. Dalam pembahasan tersebut, serikat pekerja menjelaskan dampak signifikan transisi energi, seperti pengurangan produksi batubara secara drastis, yang tidak hanya mempengaruhi pekerja, tetapi juga kelangsungan perusahaan. Setelah diskusi mendalam, pihak perusahaan akhirnya menyetujui usulan serikat pekerja." kata Hendra Surya, Ketua PK FPE KSBSI PT KPC saat dihubungi melalui pangilan telephon, Jum'at (02/05/2025)..

Berikut adalah redaksi terbaru Pasal 11 dalam PKB 2025-2027:

Pasal 11

Di Dalam dan Di Luar Perusahaan

Berdasarkan kebutuhannya, perusahaan memberikan, mendukung, dan memfasilitasi program-program pelatihan dan pengembangan karyawan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis dan non teknis baik melalui program pelatihan di dalam maupun di luar perusahaan dan karyawan mendukung program- program pengembangan dan pelatihan tersebut.

Keberhasilan memasukkan klausul transisi berkeadilan ke dalam PKB ini merupakan langkah progresif yang menunjukkan komitmen perusahaan dan serikat pekerja untuk menghadapi tantangan transisi energi secara bersama-sama. 

"Hal ini tidak terlepas dari kontribusi signifikan proyek IKI-JET, yang berhasil memberikan kesadaran kepada serikat pekerja akan pentingnya memasukkan klausul transisi berkeadilan dalam PKB." jelas Hendra. 

Hendra mengatakan setidaknya bagi PK FPE KSBSI PT KPC, proyek ini juga berhasil mendorong perusahaan untuk mengambil tanggung jawab lebih besar dengan menyetujui pembiayaan pelatihan dan pengembangan karyawan sebagai bagian dari investasi jangka panjang demi kelangsungan hubungan industrial yang harmonis. 

"Keberhasilan ini menjadi contoh penting bagi perusahaan lain yang bergerak di pertambangan Batubara untuk menjadikan transisi energi sebagai peluang bersama, tanpa meninggalkan siapa pun di belakang." pungkasnya. (RED/Handi)

Komentar