Definisi kekerasan seksual itu merupakan tindakan yang merendahkan, melecehkan, menyerang tubuh atau fungsi reproduksi secara fisik. Termasuk non fisik, maupun elektronik. Pada umumnya, tindakan tidak terpuji ini terjadi di lingkungan kerja. Dan pelakunya lebih dominan pekerja yang bekerja di perusahaan.
Baca juga: Hadiri RAKORNAS KSBSI, Sufmi Dasco dan Wamenaker Pastikan DKBN Sudah Ditandatangani,
JAKARTA - Kesetaraan gender masih menjadi persoalan krusial di perburuhan Indonesia. Kondisi ini terus disuarakan oleh Komisi Kesetaraan Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K2N KSBSI). Menjadi inisiator bagi serikat buruh independen pertama di Indonesia ini, K2N KSBSI menggelar agenda “Counselor Gender Training”.
Kegiatan ini diberikan kepada pengurus Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI, dalam rangka pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KSBSI Tahun 2025 yang digelar di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat 12-14 Agustus 2025. Konsistensi KSBSI mengatasi persoalan-persoalan gender ini dikupas oleh Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban dalam giat tersebut. Elly mengatakan, KSBSI konsisten dalam memperjuangkan kesetaraan hak gender di dunia kerja dan rutin memberikan pelatihan, dari tingkat nasional sampai tingkat Komisariat (PK) di perusahaan.
"Bahkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSBSI juga diberikan kesempatan yang turut mendorong perempuan tampil menjadi pemimpin serikat buruh." kata Elly dalam keterangan resminya, Jumat (14/8/2025).
Ia menegaskan, KSBSI wajib memberikan kuota perempuan sebesar 30 persen untuk duduk dalam kepengurusan, baiuk di tingkat nasional hingga tingkat Komisariat dari setiap Federasi Serikat Buruh yang menjadi afiliasi KSBSI. Elly kemudian mengupas aturan pemerintah yang mengatur tentang persoalan gender, utamanya di tempat kerja.
"Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah membuat aturan yang tertuang dalam Kepmenaker No. 88 tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja." kupasnya. Menurut dia, dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan dari kekerasan seksual dan penghormatan martabat dalam bekerja.
“Jadi semua buruh yang bekerja itu tidak boleh mendapat perlakuan diskriminatif. Perusahaan juga wajib menjaga keharmonisan hubungan kerja di dunia kerja,” terangnya. Bahkan, kata Elly, pada Juni 2019, International Labour Organization (ILO) sudah membuat Konvensi ILO No. 190 (C190). Dalam perjanjian internasional yang pertama kali mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan. Termasuk menolak kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
“Konvensi No.190 ini tujuannya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, dan mempromosikan kesetaraan gender dan keadilan sosial. Sudah seharusnya KSBSI melawan segala praktik kejahatan kekerasan seksual dan pelecehan berbasis gender di dunia kerja,” tegas Elly.
Menurutnya, definisi kekerasan seksual itu merupakan tindakan yang merendahkan, melecehkan, menyerang tubuh atau fungsi reproduksi secara fisik. Termasuk non fisik, maupun elektronik. Pada umumnya, tindakan tidak terpuji ini terjadi di lingkungan kerja. Dan pelakunya lebih dominan pekerja yang bekerja di perusahaan.
“Kalau ada buruh yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja, maka perusahaan harus bertanggung jawab. Serikat buruh di lingkungan juga tidak boleh lepas tanggung jawab. Tapi harus bersuara kritis serta melakukan pendampingan advokasi,” kupas Tokoh perempuan yang pernah duduk menjadi Chair Labour di perhelatan G20 beberapa waktu lalu ini.
Selain itu, berdasarkan perintah dari Kepmenaker No. 88 tahun 2023, Elly membeberkan, semua perusahaan wajib membentuk Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS).
"Nah, apabila, ada buruh menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, maka satgas PPKS wajib mencatat pengaduan. Lalu menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan korban. Serta berkoordinasi dengan perusahaan dan aparat penegak hukum. Saya sangat berharap, semua Korwil KSBSI berani melakukan kampanye dan advokasi melawan kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja dan mendorong semua perusahaan untuk mendirikan satgas PPKS di tingkat perusahaan,” tandasnya.
Sementara itu, Rita O. Tambunan, Konsultan untuk Isu Gender dan Transisi Berkeadilan mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), populasi penduduk Indonesia pada Juni 2025, jumahnya mencapai 284,44 juta. Dan jumlah angkatan kerja tercatat, 153,05 juta (dimana sekitar 52.6% adalah perempuan).
Mirisnya, dunia ketenagakerjaan saat ini juga sedang dihadapkan pada masalah perubahan iklim, perubahan pola cuaca dan temperatur bumi yang berdampak secara global pada persoalan ekonomi dan kesehatan manusia. Sehingga dibutuhkan sebuah gerakan yang mampu mengatasi perubahan iklim dan dampak negatifnya, melalui aksi adaptasi, atau mitigasi, atau kombinasi keduanya.
Rita mengupas, perubahan iklim harus menjadi transisi berkedilan yang memastikan keadilan gender yang sifatnya inklusi dan bisa menciptakan keseteraan dalam dunia kerja. Dalam tantangan perubahan iklim, perempuan itu rentan kehilangan pekerjaan. Apalagi, perempuan masih mendominasi bekerja di sektor informal dan menjadi kelompok marjinal dengan upah yang rendah dengan dampak mudahnya kehilangan pekerjaan. Selain itu, kemungkinan juga mereka akan sulit mendapatkan pekerjaan yang baru.
Begitu juga, dalam sistem perlindungan sosial sering kali tidak menjangkau perempuan, terutama pekerjaan di sektor informal. "Tanpa mekanisme perluasan jaring perlindungan sosial, transisi amat beresiko meningkatkan kesenjangan gender." tandas dia.
Analisa GESI
Berdasarkan analisa transisi berkeadilan analisa GESI yang berkaitan dengan Kerja Layak dan Transisi Energi, disebutkan Keahilan, Pendidikan, dan Keterwakilan:
1. Ketidaksesuaian Keahlian (Skills Mismatch): Perempuan dan kelompok marjinal minim akses pendidikan Science Technology Engineering Mathematics (STEM) serta pelatihan teknis yang dibutuhkan untuk memperoleh kerja layak dalam sektor EBT (World Bank, MENA Regional Gender Action Plan 2025–2030, p. 7);
2. Minim representasi dalam Pengambilan Keputusan: Tidak hanya di sektor bisnis dan pemerintahan, perempuan juga minim representasi dalam keanggotaan dan kepemimpinan serikat buruh (SB) sehingga jarang dilibatkan dalam perencanaan, tinjauan, dan evaluasi kebijakan seputar transisi berkeadilan. Akibatnya mereka tidak memiliki perwakilan dan kemampuan utk merespon strategi transisi sesuai dg kebutuhannya (Gender-Just Transitions: An Overview, p. 14).
Transisi Berkeadilan Analisa GESI berkaitan dengan Kerja Layak dan Transisi Energi Energy Poverty and Community Impacts, yakni:
1. Disproporsionalitas Kemiskinan Energi: Akses yg minim biasanya membatasi kesempatan-kesempatan ekonomi dan sosial. Transisi harus menyediakan akses yang setara, terjangkau;
2. Perpindahan Komunitas: Proyek besar transisi energi dapat menyebabkan perpindahan komunitas yang mengganggu sumber penghidupan (terutama bagi kerja informal). Tanpa proses konsultasi yang transparan dan adil dan melibatkan penyediaan kompensasi layak, proses itu akan amat merugikan perempuan dan kelompok-kelompok marjinal (Just Transition: A Climate, Energy and Development Vision for Africa, p. 5).
Lalu apa strategi gender di era transisi berkeadilan sekarang ini terhadap perempuan?
Rita mengatakan, peran serikat buruh harus mampu mengajak buruh perempuan berserikat. Karena, pada dasarnya, perempuan tertarik bergabung menjadi anggota apabila mereka melihat serikat buruh mampu mengadvokasi hak kerja mereka di perusahaan.
“Serikat Buruh juga harus mampu memajukan hak-hak buruh perempuan dalam hak kesetaraan dan inklusivitasnya,” terang Rita.
Menurut dia, serikat buruh harus lebih banyak mengorganisir buruh perempuan agar aktif berorganisasi. "Lalu memberikan pendidikan dan pelatihan yang berbasiskan kepemimpinan serta transisi berkeadilan. Sebab, tolok ukur keberhasilan serikat buruh adalah semakin banyak perempuan menduduki jabatan kepemimpinan di organisasi." tandasnya.
[ANDREAS/REDKBB]

