Agenda workshop ini diinisasi oleh ILO Jakarta bekerjasama dengan Mitra Internasional dengan tujuan untuk memperkuat tata kelola perlindungan bagi pekerja Migran.
Baca juga: KSBSI, ILO dan Bupati Tulungagung Resmikan LTSA dan MRC Untuk Perlindungan Pekerja Migran ,
KSBSI.ORG, JAKARTA - Serikat Buruh Migran dan Informal (SEBUMI) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) hadiri Workshop Tripartit: Penguatan Tata kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang Responsif Gender dan Inklusif pada Peraturan Daerah dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, pada Rabu (24/09/2025).
Agenda workshop ini diinisasi oleh ILO Jakarta bekerjasama dengan Mitra Internasional dengan tujuan untuk memperkuat tata kelola perlindungan bagi pekerja Migran.
Ketua Umum SEBUMI, Yatini Sulistyowati mengatakan bahwa worshop para pemangku kepentingan Migran tentang peraturan daerah khususnya di kabupaten Tulungagung ini merupakan upaya untuk memperbaharui peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja Migran yang lebih baik lagi.
"Mendorong revisi Perda tentang pekerja Migran, karen Perda No. 12 Tahun 2019 sudah tidak relevan lagi." kata Yatini saat ditemui di Sekretariat SEBUMI, Jakarta (01/10/2025)

Namun demikian, upaya dalam memeprkuat perlindungan Migran melalui revisi Perda tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri ini masih terbentur oleh UU No.18 Tahun 2017. Yatini meyakini bahwa dengan adanya komitmen Triparti untuk perubahan perlindungan Migran uang lebih baik, itu akan menjadi pemicu dan langkah awal untuk perubahan.
"Pada pringsipnya pemerintah dan DPRD setuju dilakukan revisi agar lebih implementatif, lebih aspiratif, menghargai pekerja Migran, mempermudah dan memperkuat layanan, bersinergi dari tingkat Desa sampai ke Kabupaten." ungkap Yatini.
Yatini mengucap syukur alhamdulillah karena dalam agenda tersebut telah tersusun DIM sebagai Rekomendasi MRC dalam upaya pelibatan penguatan tata kelola Migrasi di wilayah Tulungagung
Workshop Pembahasan Revisi Perda Tulungagung No. 12 tahun 2019 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri ini dihadiri Ketua Pansus Komisi B DPRD Tulungagung dan Disnakertrans. (RED/handi)


