Buruh Kaltara Serukan Perjuangan Upah Layak, Bukan Sekadar Upah Minimum

Buruh Kaltara Serukan Perjuangan Upah Layak, Bukan Sekadar Upah Minimum

Foto bersama pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Utara. (Ist)

Baca juga:  Silaturahmi Buruh bersama Kapolda Kaltara, Korwil KSBSI Tegaskan Dialog Sosial adalah Kunci Kondusifitas ,

TARAKAN – Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Utara, Raden Yusuf, menegaskan bahwa arah perjuangan buruh ke depan harus bergeser dari sekadar memperdebatkan upah minimum menuju tuntutan upah layak, yang benar-benar menjamin kehidupan pekerja dan keluarganya secara bermartabat.

Penegasan tersebut dinilai semakin relevan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan formulasi pengupahan lama dan mendorong perbaikan kebijakan upah agar lebih berkeadilan.

Raden menyampaikan, hal itu saat menanggapi dinamika kebijakan pengupahan nasional, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

“Upah minimum hanyalah batas terendah untuk bertahan hidup, tidak bisa dijadikan ukuran kesejahteraan, apalagi pembenaran atas praktik upah murah,” ujar Raden, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, selama ini upah minimum kerap diposisikan sebagai standar akhir, baik oleh pengusaha maupun negara. Kondisi tersebut dinilai mengabaikan kebutuhan riil buruh dan keluarganya, padahal putusan MK telah menegaskan pentingnya prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap pekerja dalam sistem pengupahan nasional.

Dia menilai, keberadaan PP Pengupahan seharusnya tidak kembali menempatkan buruh dalam logika upah minimum semata, melainkan menjadi instrumen untuk mendorong terwujudnya upah layak yang manusiawi.

“Upah layak harus mampu menjamin kebutuhan dasar buruh, mulai dari pangan bergizi, hunian yang aman, pendidikan anak, kesehatan, transportasi, hingga adanya ruang untuk menabung dan hidup bermartabat,” tegasnya.

Raden juga mengingatkan, bahwa jika kebijakan pengupahan terus berputar pada upah minimum, maka kemiskinan struktural di kalangan pekerja akan terus dipelihara dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Karena itu, dia mendorong agar tahun depan menjadi momentum konsolidasi gerakan buruh untuk mengawal implementasi PP Pengupahan, agar benar-benar sejalan dengan putusan MK dan berpihak pada keadilan sosial.

Lebih lanjut, Raden mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL), upah layak di Kalimantan Utara berada di kisaran Rp 4,9 juta. Ia berharap penghasilan buruh ke depan tidak jauh dari angka tersebut.

“Kerja layak hanya mungkin terwujud dengan upah yang layak. Inilah arah perjuangan buruh yang harus terus diperjuangkan ke depan,” pungkasnya.

Komentar