Didin menyayangkan hingga saat ini pihak perusahaan belum menunjukan komitmen dan itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak normatif buruh sebagaimana yang dianjurkan Disnaker.
Baca juga: Perjalanan Panjang Pertama Srikandi KIKES Ke Eropa ,
TANGERANG, BANTEN, KSBSI.ORG - Perselisihan hubungan industrial antara dua orang buruh dengan manajemen PT Sinar Laut Mandiri telah memicu aksi demonstrasi yang digelar Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB KIKES KSBSI) Tangerang Raya.
Aksi ini digelar di depan PT Sinar Laut Mandiri di Kampung Cengkok RT 03/02, Desa Sentul, Balaraja, Kab. Tangerang, lusa lalu, Senin (25/5/2026).
Aksi demonstrasi dilakukan sebagai bentuk perjuangan konstitusional buruh dalam menuntut penyelesaian hak-hak normatif yang belum diselesaikan manajemen sebagaimana anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kab. Tangerang.
Perselisihan ini dialami dua orang buruh atas nama Abdul Rohman dan Handono. Sebagaimana anjuran Disnaker Kab Tangerang nomor B/500.15.15/840/DISNAKER/2026, Disnaker Kab Tangerang menganjurkan kepada pihak Perusahaan PT Sinar Laut Mandiri untuk membayarkan uang pesangon, membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026, membayarkan Upah proses dan Hak normatif lainnya atas nama Abdul Rohman dan Handono.
4 Tuntutan
Dalam aksi itu, Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Tangerang Raya Didin Wahyudin menegaskan, pihaknya turun aksi di depan PT Sinar Laut Mandiri, menuntut:
Pertama, mendesak PT Sinar Laut Mandiri untuk melaksanakan Anjuran dari Disnaker;
Kedua, mendesak perusahaan menyelesaikan seluruh hak-hak normatif pekerja secara layak, jelas dan final;
Ketiga, menghentikan pemaksaan pengunduran diri (resign) terhadap pekerja dengan cara-cara bertentangan dengan hukum dan prinsip hubungan industrial;
Keempat, menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang merugikan pekerja dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Siapkan Aksi Lebih Besar
"Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan konstitusional, mengawal penyelesaian hak-hak normatif pekerja, menuntut terciptanya hubungan industrial yang adil, manusiawi, dan bermartabat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Didin dalam keterangan resminya kepada SUARA BANTEN POST, dikutip Rabu (27/5/2026).
Didin menyayangkan hingga saat ini pihak perusahaan belum menunjukan komitmen dan itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak normatif buruh sebagaimana yang dianjurkan Disnaker.
Ia kembali menegaskan, jika tuntutan tidak dipenuhi, serikatnya siap mengerahkan aksi demonstrasi yang lebih besar lagi. Bahkan, menurut dia, serikatnya juga akan membawa persoalan ini pihak-pihak kompeten lainnya.
"Kami akan membawa persoalan ini ke pihak Pengawas Ketenagakerjaan, Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan agar persoalan ini segera di tangani para pihak yang memiliki kewenangan," tandasnya.
Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh keterangan resmi dari Manajemen PT Sinar Laut Mandiri terkait dengan tuntutan buruh dan anjuran Disnaker Kab. Tangerang.
[*/REDKBB]

