KSBSI Kaltara Soroti Perusahaan di Tarakan, Minta Pengawasan Diperketat

KSBSI Kaltara Soroti Perusahaan di Tarakan, Minta Pengawasan Diperketat

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia prov. Kalimantan Utara (Korwil KSBSI Kaltara). Foto: Istimewa.

KSBSI meminta pengawasan diperketat dan tidak berhenti pada tahap sosialisasi semata. Pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan yang diduga tidak patuh hingga pemberian sanksi tegas dinilai perlu dilakukan.

Baca juga:  Buruh KIKES KSBSI Demo PT Sinar Laut Mandiri, Tuntut Perusahaan Patuhi Anjuran Disnaker,

KALIMANTAN UTARA, KSBSI.ORG – Jaminan sosial Kesehatan masih menjadi persoalan serius bagi pekerja buruh di beberapa provinsi. Masih banyak perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerja buruh mereka untuk mendapatkan jaminan sosial sebagaimana perintah aturan perundang-undangan. Salah satu provinsi yang menjadi sorotan adalah Kalimantan Utara, yakni di kota Tarakan.

Kondisi ini menjadi sorotan tajam Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia prov. Kalimantan Utara (Korwil KSBSI Kaltara).

Raden Yusuf, Ketua Korwil KSBSI Kaltara menilai masih rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan di Kota Tarakan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial kesehatan membuatnya angkat bicara.

Raden Yusuf menyampaikan keprihatinan serius atas temuan adanya perusahaan yang memiliki puluhan hingga ratusan pekerja, namun diduga hanya mendaftarkan satu orang sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak normatif pekerja atas perlindungan kesehatan dan kepastian hidup keluarganya,” ujar Raden Yusuf dalam keterangannya kepada redaksi, ditulis Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan berbagai regulasi ketenagakerjaan lainnya. Ia menegaskan, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan hari tua.

KSBSI Kaltara memandang praktik perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja sebagai bentuk pengabaian terhadap hak pekerja. “Terlebih jika pekerja masih dibebankan menjadi peserta mandiri atau bahkan masuk kategori penerima bantuan iuran pemerintah, padahal mereka bekerja tetap di perusahaan,” kupas Raden.

Selain itu, Raden juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak normatif pekerja, termasuk kepesertaan BPJS. Kondisi ini dinilai diperparah dengan masih minimnya pekerja yang tergabung dalam serikat buruh atau serikat pekerja.

Menurut Raden Yusuf, banyak pekerja memilih diam lantaran takut kehilangan pekerjaan, khawatir mendapat tekanan, atau belum memahami pentingnya berserikat. “Akibatnya, banyak persoalan ketenagakerjaan tidak terlaporkan dan baru muncul ketika konflik atau kerugian besar sudah terjadi,” ucapnya.

Sistem Pengaduan Masyarakat?

Dalam pernyataannya, KSBSI Kaltara juga mendorong BPJS Kesehatan agar lebih terbuka terhadap data kepatuhan badan usaha, dengan tetap memperhatikan aturan perlindungan data pribadi.

Keterbukaan data tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, hingga serikat pekerja dapat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajibannya.

“Data jumlah badan usaha aktif, tingkat kepesertaan pekerja, hingga sektor usaha yang rawan ketidakpatuhan seharusnya dapat menjadi dasar evaluasi bersama,” tegasnya.

Di sisi lain, KSBSI Kaltara mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang meluncurkan Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPTAN). Program itu diharapkan dapat menjadi ruang pengaduan yang aman bagi pekerja yang haknya belum terpenuhi.

Namun demikian, KSBSI meminta pengawasan diperketat dan tidak berhenti pada tahap sosialisasi semata. Pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan yang diduga tidak patuh hingga pemberian sanksi tegas dinilai perlu dilakukan.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan pekerja,” tegas Raden Yusuf.

Menurut dia, KSBSI Kaltara juga mengimbau pekerja di Kalimantan Utara, khususnya Kota Tarakan, untuk memastikan status kepesertaan BPJS mereka sudah terdaftar. Jika ditemukan hak yang tidak dipenuhi perusahaan, pekerja diminta melapor melalui mekanisme yang tersedia atau berkoordinasi dengan serikat pekerja untuk mendapatkan pendampingan.

“KSBSI Kaltara siap mengawal persoalan ini bersama pemerintah, BPJS, dan aparat penegak hukum agar seluruh pekerja memperoleh hak perlindungan sosial secara layak, adil, dan tanpa diskriminasi,” tandasnya.

[Sumber: Media Jejaring KANTORBERITABURUH.COM/REDKBB]

Komentar