6 Point Penting KSBSI dalam RUU Ketenagakerjaan yang Baru

6 Point Penting KSBSI dalam RUU Ketenagakerjaan yang Baru

Baca juga:  Koalisi Besar Perjuangan Buruh Gelar Pertemuan Godok Draf RUU Ketenagakerjaan,

JAKARTA, KSBSI.ORG - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan 6 point penting masukan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan DPR RI di Komplek Senayan Jakarta pada, Kamis (13/08/2026).   

Point penting yang disampaikan tersebut diantaranya, 

1. Memastikan UU Ketenagakerjan baru disusun sesuai amanat konstitusi UUD 1945. Untuk menghindari adanya gugatan ke Mahkamah Konsitusi.

2. DPR harus mengakomodasi 13 putusan Mahkamah Konsitusi yang telah merubah UU Ketengaakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

3. Karena ini juga salah satu pertimbangan MK dalam Putusan Perkara No. 168/PUU-XXI/2023 yang meminta DPR dan Pemerintah membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

4. UU Ketenagakerjaan baru harus memiliki daya lentur untuk mengakomodasi kepentingan pekerja masa depan (pekerja digital platform dan pekerja terdampak transisi iklim). 

5. UU Ketenagakerjaan baru harus bisa menutup ketimpangan minim atau tiadanya  perlindungan kerja kepada  buruh pekerja rentan dan sektor-sektor Industri rentan, seperti pekerja platform, pembantu rumah tangga, buruh harian lepas, buruh rumahan, perikanan dan pekerja lainnya.

6. UU Ketenagakerjaan baru harus memberikan keadilan dan hak yang sama kepada semua buruh untuk memiliki hubungan kerja. Selama ini hubungan kerja hanya berlaku kepada penerima upah, sehingga puluhan juta buruh berbasis imbalan tidak bisa berunding bipartit dan memiliki hubungan kerja. Mereka juga tidak mendapat perlindungan jaminan sosial, seperti: pekerja ojol, pekerja salon, pembantu rumah tangga, pekerja pijat, petugas asuransi, dll.

Diketahui penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru kini mengejar tenggat penetapan yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga bulan mendatang.

Guna menyerap aspirasi yang akan dimasukkan ke dalam naskah akademik draf RUU tersebut, pimpinan DPR telah menggelar pertemuan langsung dengan 200 perwakilan serikat pekerja.

Proses perancangan undang-undang baru ini diwarnai oleh empat persoalan mendasar yang hingga kini belum tuntas, yaitu sistem pengupahan, hubungan kerja (termasuk alih daya), perlindungan pekerja platform, dan pengawasan kerja.

Isu-isu krusial tersebut menjadi titik tarik-menarik kepentingan yang intens antara kelompok pekerja dan pengusaha.

Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 168/2024 atas uji materi UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja memberikan momentum besar untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan yang baru. Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk tidak pesimistis dan tetap mengoptimalkan penyusunan RUU meski dihadapkan pada tenggat waktu yang sangat terbatas. (RED/handi)

Komentar