Tolak PHK dan Union Busting, Buruh FPE Gelar Demo di PT Nadesico Nickel Industry

Tolak PHK dan Union Busting, Buruh FPE Gelar Demo di PT Nadesico Nickel Industry

Aksi unjuk rasa Buruh FPE KSBSI yang didukung oleh KSBSI. (Foto: Andreas/Media KSBSI).,

“Aksi damai ini adalah panggilan moral untuk menegakkan hukum dan keadilan. Tidak ada hilirisasi tanpa buruh yang dihargai, tidak ada industri tanpa perlindungan hak buruh, dan Kami akan terus berjuang secara damai, konstitusional, dan bermartabat hingga hak-hak buruh dipulihkan. Solidaritas adalah kekuatan kita bersama.”tegas Ketua Umum FPE KSBSI, Nikasi Ginting.

Baca juga:  Putusan Uji Materiil UU P2SK, MK Kabulkan Gugatan Buruh FPE KSBSI PT Freeport Indonesia,

JAKARTA, KSBSI.ORG - Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) mengecam keras tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen PT Nadesico Nickel Industry (PT NNI) terhadap 22 anggota dan pengurus FPE di perusahaan tambang Nikel yang berlokasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

"PHK yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2026 ini dilakukan tanpa perundingan bipartit sebagaimana diwajibkan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan." tegas Nikasi Ginting, Ketua Umum DPP FPE KSBSI. dalam siaran Pers-nya kepada Wartawan, Jumat (28/8/2026).

Aksi Unjuk Rasa di PT NNI

Ironisnya, Nikasi mengungkapkan, Seratus persen dari 22 buruh yang di-PHK adalah anggota dan pengurus serikat FPE. "Patut diduga Ini union busting atau pemberangusan serikat buruh.. Manajemen NNI (seolah-olah) ingin membungkam suara buruh," tegas Nikasi.

Atas dasar itu, maka Puluhan buruh anggota FPE KSBSI yang ter-PHK, menggelar aksi demo di Kantor PT. NNI, di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (28/6/2026). Aksi dilakukan sebagai bentuk penolakan atas PHK dan dugaan union busting.

Aksi unjuk rasa Buruh FPE KSBSI yang didukung oleh KSBSI. (Foto: Andreas/Media KSBSI).,[/caption]

Nikasi mengungkapkan, PT NNI 60% sahamnya dimiliki CNGR Advanced Material, sebuah perusahaan material baterai terbesar asal China. CNGR sendiri berkomitmen pada prinsip ESG dan akan terdampak aturan CSDDD Uni Eropa 2027.

Ada beberapa poin penolakan PHK dan Union Busting yang dilakukan buruh saat aksi unjuk rasa di kantor pusat PT NNI, dan dalam argumentasi hukumnya, Nikasi menegaskan, Buruh FPE menolak sepihak karena:

1. Pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja) Pasal 151 ayat (1), "PHK harus dihindari dan hanya boleh dilakukan setelah ada perundingan bipartite". Kemudian Pasal 153 ayat (1) huruf g yang berbunyi, "Melarang PHK terhadap pekerja karena mendirikan, menjadi anggota, atau pengurus serikat pekerja".

"Sehingga, PHK terhadap pengurus serikat pekerja adalah PHK batal demi hukum." kata Nikasi.

2. Pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 28, "Melarang tindakan diskriminasi terhadap pekerja karena aktivitas berserikat"; Pasal 43, "Menjamin perlindungan hukum bagi pengurus dan anggota serikat'.

PHK seluruh pengurus serikat dapat dikategorikan sebagai union busting (pembubaran/pemberangusan serikat buruh secara tidak sah).

3. Pelanggaran terhadap Konvensi ILO (International Labour Organization), yakni Konvensi No. 87 (Kebebasan Berserikat) dan Konvensi No. 98 (Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Aksi unjuk rasa Buruh FPE KSBSI yang didukung oleh KSBSI. (Foto: Andreas/Media KSBSI).,[/caption]

"Tindakan PHK pengurus serikat bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia. PHK sepihak terhadap 22 pengurus dan anggota FPE di PT Nadesico Nickel Industry, batal demi hukum menurut UU Ketenagakerjaan." tegasnya.

Hal itu juga patut diduga telah Melanggar hak berserikat menurut UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan bertentangan dengan standar internasional ILO. Oleh karenanya, menurut Nikasi pihak-pihak terkait dapat melakukan audit ketenagakerjaan di PT NNI. Serikat pekerja menuntut agar PHK dibatalkan, hak-hak pekerja dipulihkan, dan perlindungan hukum ditegakkan.

"Federasi Pertambangan Dan Energi menegaskan bahwa perjuangan ini adalah demi keadilan dan perlindungan hak-hak buruh. Kami menyerukan solidaritas dari seluruh elemen masyarakat untuk menolak segala bentuk PHK sepihak dan diskriminasi terhadap serikat buruh.” serunya.

“Aksi damai ini adalah panggilan moral untuk menegakkan hukum dan keadilan. Tidak ada hilirisasi tanpa buruh yang dihargai, tidak ada industri tanpa perlindungan hak buruh, dan Kami akan terus berjuang secara damai, konstitusional, dan bermartabat hingga hak-hak buruh dipulihkan. Solidaritas adalah kekuatan kita bersama.” tandasnya.

Berikan Waktu 1 Minggu

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, pihak manajemen PT. NNI, akhirnya menerima dan mengajak perwakilan DPP FPE KSBSI untuk melakukan mediasi, dengan tujuan mencari solusi. Utusan mediasi dari FPE KSBSI diantaranya, Nikasi Ginting, Citra Kaliky, Riswan Lubis, dan Godlief Ibo.

Menurut Nikasi, setelah proses mediasi usai, pihak manajemen PT NNI dalam waktu dekat ini akan berkunjung ke kantor Pusat DPP FPE yang berada di gedung KSBSI.

“Pihak manajemen perusahaan sudah berkomitmen, akan segera melaporkan dan memberikan klarifikasi ke pimpinan pusat PT. NNI yang berada di Negara China. Supaya persoalan PHK Sepihak yang dialami anggota dan pengurus FPE KSBSI di PT. NNI, segera mendapatkan solusi,” jelasnya.

Kepada Wartawan, Nikasi menjelaskan, FPE memberikan waktu 1 minggu untuk penyelesaian sengketa hubungan industrial ini. Sebelumnya, menurut Nikasi, pihak buruh telah melaporkan kasus PHK Sepihak dan dugaan union busting terhadap anggota dan pengurusnya di PT. NNI ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dialog mediasi tersebut cukup panjang. Namun Nikasi menegaskan, FPE KSBSI tetap menolak tegas PHK Sepihak dan menolak union busting di PT. NNI.

“Kalau masalah ini tak bisa terselesaikan dengan baik, maka kami akan membawa kasus PHK Sepihak di PT. NNI ke Sidang International Labour Conference (ILC), atau dikenal sebagai Konferensi Perburuhan Internasional (ILO), pada 2027 nanti,” tandasnya.

Aksi unjuk rasa ini mendapat dukungan dari solidaritas Koordinator Wilayah KSBSI Prov. DKI Jakarta dan federasi afiliasi seperti FSB NIKEUBA KSBSI, FSB KAMIPARHO KSBSI dan FKUI KSBSI.

Hingga berita dirilis belum diperoleh penjelasan resmi dari manajemen PT NNI terkait dengan aksi unjuk rasa buruh FPE.

[*/REDKBB]

Komentar