Pandangan Hukum Profesor Romli Merespons Kapolri Diangkat jadi Anggota Kehormatan KSBSI

Pandangan Hukum Profesor Romli Merespons Kapolri Diangkat jadi Anggota Kehormatan KSBSI

Profesor Romli Atmasasmita. (Foto: Istimewa).

Merespon apakah pengangkatan itu sah atau tidak di mata hukum, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Profesor Romli Atmasasmita menyampaikan pandangan hukumnya. Simak selengkapnya..

Baca juga:  Kapolri Ingatkan Buruh KSBSI Siapkan Diri Hadapi Kompetensi dan Daya Saing,

JAKARTA, KSBSI.ORG - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) resmi mengangkat Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota Kehormatan KSBSI. Pengangkatan itu merupakan salah satu keputusan dari enam keputusan yang ditetapkan dalam rapat kerja nasional (Rakernas) KSBSI tahun 2026.

Pengangkatan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dibacakan langsung oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban. Dalam putusannya, pengangkatan Anggota Kehormatan KSBSI itu merupakan pengangkatan terhadap pribadi Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan bukan sebagai pimpinan pada Institusi Polri atau pada jabatan Kapolri.

Namun demikian, dari sejumlah pemberitaan, keputusan KSBSI menganugerahkan status anggota kehormatan kepada Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memicu berbagai tanggapan hangat dari publik.

Beberapa pihak menilai, pengangkatan pimpinan kepolisian tersebut mengundang pertanyakan konstitusionalitas lantaran posisi pucuk pimpinan Korps Bhayangkara dinilai tak sepatutnya terhubung dengan entitas organisasi sipil.

Merespon apakah pengangkatan itu sah atau tidak di mata hukum, akademisi hukum tata negara asal Universitas Parahyangan Bandung Profesor Romli Atmasasmita menyampaikan pandangan hukumnya guna meluruskan duduk perkara tersebut.

Profesor Romli Atmasasmita menegaskan bahwa pengangkatan anggota kehormatan itu bukan jabatan ex officio. Menurutnya, pemberian predikat istimewa tersebut murni bersifat personal kepada figur pribadi Listyo Sigit Prabowo dan bukan merupakan jabatan pimpinan formal yang melekat pada institusi kepolisian.

Aspek legalitas penganugerahan tersebut dinilai sah sepenuhnya menurut ketentuan perundang-undangan serta tata hukum nasional yang berlaku.


Langkah KSBSI tersebut, menurut Prof. Romli dipandang murni sebagai bentuk simpati dan apresiasi atas kepemimpinan pimpinan Polri dalam mengayomi serta mengawal berbagai penyampaian pendapat di ruang publik. Menurutnya, Pemberian piagam kehormatan ditegaskan tidak melahirkan ikatan struktural maupun hubungan afiliasi keorganisasian yang menabrak aturan hukum tata negara.

Kondisinya akan berbeda jika seorang pejabat negara secara aktif menduduki kursi kepengurusan atau mengendalikan arah politik praktis di dalam tubuh organisasi kemasyarakatan.

"Itu kan bentuk apresiasi saja dari kaum buruh. Mungkin saja mereka menilai Kapolri Listyo Sigit ini sosok pemimpin yang berhasil mendengarkan suara buruh dan menangani aksi buruh selama ini secara damai dan tanpa represi. Wajar kalau Kapolri diberi apresiasi," tegas Professor Romli Atmasasmita dikutip dari situs nasional di Jakarta (30/8/2026).

Penjelasan akademisi tersebut menegaskan kebebasan setiap entitas sipil dalam memberikan tanda kehormatan kepada siapa pun pihak publik yang dinilai berkontribusi nyata.

Sepanjang tidak melanggar rambu-rambu kode etik, tata tertib kedinasan kepolisian, serta aturan hukum positif, maka penganugerahan tersebut steril dari pelanggaran norma konstitusi. Demikian tanggapan hukum Prof. Romli.

Sementara itu, Pemerhati Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, mengapresiasi keputusan KSBSI menobatkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan. Edi menilai penghargaan itu mencerminkan kuatnya kepercayaan kalangan buruh terhadap institusi Polri.

“Kepercayaan kalangan buruh terhadap Kapolri merupakan sebuah kehormatan bagi Polri. Ini menunjukkan hubungan Polri dengan buruh sangat baik,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi tersebut, seperti dilansir Sindonews.com, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Menurut Edi, kedekatan Polri dengan kelompok buruh terlihat dari kehadiran Kapolri dalam berbagai kegiatan buruh serta keterbukaan komunikasi untuk menyerap aspirasi mereka.

Edi juga menilai pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri merupakan langkah strategis dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan.

“Kita memuji Desk Ketenagakerjaan yang sudah berjalan baik dan banyak membantu menyelesaikan persoalan para buruh. Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga hadir mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan,” ujar Edi.

Dosen Program Pascasarjana ini menilai sinergi tersebut perlu terus diperkuat agar hubungan Polri dan buruh semakin baik. Edi meyakini sosok Kapolri sangat dibutuhkan untuk menjadi figur yang bisa membantu buruh ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

[*/kantorberitaburuh.com/REDKBB]

Komentar