Situasi perundingan kian meruncing setelah pihak manajemen, melalui tim hukumnya (lawyer), mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan para karyawan untuk membayar biaya parkir di area hotel, dimana disitu ada sekretariat dari FSB Kamiparho yang dijadikan tempat berdiskusi untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
Baca juga: DPP FSB KAMIPARHO Dukung Penuh Perjuangan Buruh Hotel Bumi Wiyata,
DEPOK, JAWA BARAT, KSBSI.ORG - Pertemuan bipartit kedua antara perwakilan pekerja dan pihak manajemen Hotel Bumi Wiyata terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menemui jalan buntu (deadlock). Pihak manajemen dinilai tetap bersikeras pada pendiriannya tanpa menyelesaikan berbagai kewajiban normatif yang seharusnya dipenuhi kepada para pekerja.
Menurut Ketua FSB Kamiparho Bumi Wiyata, Soleh, pihak perusahaan tetap berpegang pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 terkait efisiensi dengan ketentuan pesangon 0,5 kali, serta pembayaran yang dilakukan secara bertahap atau dicicil.
Padahal, pihak pekerja menuntut agar hak-hak mereka dibayarkan secara utuh sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan dibayarkan seketika secara langsung. Soleh menegaskan bahwa sejak awal proses PHK tidak dijalankan sesuai mekanisme yang benar, termasuk tanpa adanya perundingan awal yang melibatkan serikat pekerja.
"Karena prosesnya dari awal, proses PHK dari awal tidak dijalankan seperti perundingan di awal-awal kan dibahas dulu nih antara pihak pengusaha dengan serikat pekerja. Jadi pada saat namanya PHK dilaksanakan itu sudah clear semua. Karena banyak kewajiban perusahaan yang memang harusnya harus diberikan ke kami gitu," ujar Soleh (1/9/2026).
Selain masalah pesangon, Soleh membeberkan sejumlah hak normatif pekerja yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya oleh pihak perusahaan, di antaranya:
- Cuti Besar: Hak cuti besar yang belum diberikan oleh pihak perusahaan.
- Upah Agustus: Upah kerja bulan Agustus yang hingga kini belum dibayarkan.
- Dana LB (Loss and Bricket): Kejelasan dana LB yang masih belum jelas statusnya.
- Iuran Koperasi: Potongan iuran wajib anggota koperasi sekitar Rp300 juta lebih yang dipotong dari gaji karyawan tetapi tidak disetorkan ke pihak koperasi.
- Hak Tenaga Kasual & PKWT: Kepastian pembayaran kompensasi bagi tenaga kerja kasual dan pekerja kontrak (PKWT) yang belum memiliki kejelasan waktu pembayaran.
Munculnya Indikasi Hambatan dan Dugaan Union Busting
Situasi perundingan kian meruncing setelah pihak manajemen, melalui tim hukumnya (lawyer), mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan para karyawan untuk membayar biaya parkir di area hotel, dimana disitu ada sekretariat dari FSB Kamiparho yang dijadikan tempat berdiskusi untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
Kebijakan ini dinilai memberatkan di tengah proses penyelesaian perselisihan yang masih berjalan, mengingat status mereka secara sah masih tercatat sebagai karyawan.
"Status kita masih karyawan loh, sah masih karyawan. Bukannya sudah di-PHK kita, kita belum sah di-PHK. Kita masih tahun kita masih karyawan dan itu melekat, hak kita melekat, hak privilege kita melekat di situ sebagai karyawan gitu loh," ungkap Soleh.
Soleh menilai berbagai pembatasan dan kebijakan sepihak tersebut sebagai bentuk upaya menghambat perjuangan serikat pekerja.
"Ya kalau dibilang union busting itu mungkin bisa aja masuk kategori union busting gitu karena menghambat perjuangan serikat pekerja gitu," tegasnya.
Jika dalam perundingan berikutnya yang dijadwalkan pada 10 September mendatang tidak juga menemui titik terang, pihak serikat pekerja memastikan akan menggelar aksi massa skala besar untuk mengguncang Kota Depok.
"Saya akan bisa menggemparkan kota Depok seperti apa gitu. Saya akan bikin gempar kota Depok. Karena ini perlu disampaikan juga kepada wakil rakyat ya," kata Soleh.
Ia juga menyayangkan sikap para wakil rakyat di Kota Depok yang dinilai hanya tinggal diam melihat gelombang potensi pengangguran baru akibat kebijakan perusahaan ini. Diketahui, terdapat sekitar 104 orang pekerja di Hotel Bumi Wiyata, di mana 63 orang di antaranya didampingi oleh serikat pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan.
"Warga Depok 98%. Kasihan mereka sebentar lagi akan menjadi pengangguran. Artinya program Pak Wali itu tidak sesuai harapan karena meningkatnya angka pengangguran," pungkasnya. (*/HANDI/KSBSI)

