KBPBI yang terdiri atas 18 konfederasi dan 157 federasi, kini menjadi kekuatan signifikan dari sekitar 90 persen serikat besar di Indonesia.
Baca juga: Pandangan Hukum Profesor Romli Merespons Kapolri Diangkat jadi Anggota Kehormatan KSBSI,
JAKARTA, KSBSI.ORG — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, serentak di 30 kota, Kamis (10/9/2026). Aksi ini merupakan aksi mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terbaru yang dinilai masih belum mengkomodasi 49 isu krusial yang selama puluhan tahun menjadi polemik pekerja.
Dalam keterangan resminya, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengungkapkan bahwa meski draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan mencakup 264 pasal dan 20 BAB, esensi perlindungan hak buruh dinilai masih dikesampingkan.
"Dari puluhan persoalan tersebut, KBPBI telah memerasnya menjadi 14 isu prioritas yang mendesak untuk segera dipenuhi oleh DPR dan pemerintah, mulai dari reformasi skema pengupahan nasional hingga jaminan kepastian kerja." jelas Sunarno dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (10/9/2026).
Salah satu poin kritis yang menjadi sorotan utama adalah praktik percaloan dan potongan upah dalam sistem penyalur tenaga kerja (outsourcing). Serikat buruh mendesak penghapusan total sistem outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan terbaru.
Selain itu, aturan mengenai Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) yang saat ini dalam draf masih berlaku hingga empat tahun dituntut untuk dipangkas maksimal menjadi satu tahun demi memberikan kepastian status karyawan tetap.
Isu kesenjangan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ketiadaan standar upah layak secara nasional juga menjadi materi tuntutan dalam aksi 30 kota. Buruh menilai konsep pengupahan saat ini sangat buruk dan terus memaksa pekerja melakukan aksi unjuk rasa tiap tahunnya hanya untuk menuntut penyesuaian pendapatan yang tergerus inflasi.
Terkait aksi 30 kota, mobilisasi massa secara serentak ini akan dipusatkan di gedung parlemen senayan Jakarta serta sejumlah daerah industri vital, antara lain kawasan industri di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga kantong-kantong buruh di Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.
KBPBI menegaskan bahwa aksi pengawalan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan DPR tidak mengesahkan aturan ketenagakerjaan yang merugikan posisi tawar kaum pekerja/buruh.
18 Konfederasi dan 157 Federasi
KBPBI yang terdiri atas 18 konfederasi dan 157 federasi, kini menjadi kekuatan signifikan dari sekitar 90 persen serikat di Indonesia.
"Jika hasil pembahasannya tidak sesuai harapan buruh maka kami akan tetap turun aksi," ujar Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin dalam keterangan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Keputusan menggelar aksi massa, kata dia, tetap akan dilakukan apabila substansi RUU tersebut tidak memenuhi harapan.
Tetap Independen
Menurut Daeng KBPBI merupakan koalisi buruh independen dan tidak berada di bawah partai politik mana pun. Oleh karena itu, ia meminta agar tidak ada pihak yang mengklaim mewakili seluruh buruh Indonesia. "KBPBI berdiri secara independen, tidak berada di bawah partai politik mana pun," ujar Daeng menegaskan.
[*/REDKBB]


