Demo di 30 Kota, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Usung 11 Tuntutan

Demo di 30 Kota, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Usung 11 Tuntutan

Foto: Ilustrasi.

Banyak buruh daerah yang sudah mendesak untuk menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR/MPR RI.

Baca juga:  Koalisi Perjuangan Buruh Temui DPR Serahkan Pokok Pikiran Revisi UU Ketenagakerjaan,

JAKARTA, KSBSI.ORG - Aksi demonstrasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di 30 kota hari ini, Kamis (10/9/2026) akan mengusung 11 tuntutan krusial sebagai aksi kekecewaan buruh terhadap draft Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan terbaru yang dinilai belum mengakomodir buruh dan masih kental akan semangat UU Cipta Kerja.

"Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law. Masih jauh dari harapan buruh,” ucap Ketua Umum Gerakan Buruh Seluruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat KBPBI di Jakarta Selatan, seperti dilansir Kompas, dikutip Kamis (10/9/2026).

Hal-hal yang menjadi sorotan adalah sistem outsourcing, sistem karyawan kontrak dan PKWT, serta penyalahgunaan sistem magang. “Pemagangan harus dihapuskan karena itu bagian skema politik upah murah, bagian skema daripada praktik outsourcing jilid kedua,” tutur Rudi.

Menurut Rudi, program magang harusnya hanya diperuntukkan kepada mahasiswa dan pelajar sebagai bagian proses pendidikan. "Jadi hanya untuk proses pendidikan, bukan orang bekerja seperti sekarang,” kata dia.

Pelaksanaan PKWT yang diterapkan untuk empat tahun, menurut mereka, harus dihapuskan. "Kami memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun, dan perpanjangannya,” ujar dia.

Namun, menurut Rudi, banyak buruh daerah yang sudah mendesak untuk menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR/MPR RI.

“Jadi teman-teman ini sudah lama mendesak kita sebagai pimpinan nasional ini untuk mendesak segera ada melakukan aksi besar-besaran di Jakarta ketika membaca RUU yang diinisiasi oleh DPR itu masih jauh dari harapan mereka,” ungkap dia.

Oleh karena itu, aksi ini akan menjadi peringatan awal dari kaum buruh untuk pemerintah pusat dan DPR/MPR RI.

11 tuntutan lengkap buruh, sebagai berikut:

  1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
  2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing yang tadi masih berlangsung demikian, dan juga karyawan kontrak, dan mencegah penyalahgunaan pemagangan.
  3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat. Kami meminta untuk menghilangkan, menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas.
  4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk kawan-kawan yang pekerja media, dan juga pekerja ojol gitu, juga pekerja yang terdampak transisi iklim.
  5. Menuntut menjamin hak pesangon daripada buruh. Karena Omnibus Law telah menghilangkan, bukan mengurangi pesangon, tapi menghilangkan pesangon, dan mencegah PHK secara sepihak.
  6. Memperkuat serikat pekerja. Karena sekarang ini kebebasan berserikat itu sangat luar biasa dihilangkan.
  7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
  8. Meminta sanksi dan penegakan hukum bagi perusahaan pelanggar hak-hak buruh.
  9. Menjamin dan lindungi buruh perempuan. Dan kami juga meminta tidak ada lagi cuti haid itu harus menyampaikan surat dokter atau bilang sakit.
  10. Memberikan kesempatan kepada kawan-kawan yang penyandang disabilitas bisa bekerja di perusahaan, dan juga pekerja rentan lainnya.
  11. Jalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia karena memang saat ini transisi kepada pekerja yang mulai era dari konvensional ke teknologi atau otomatisasi itu sangat kuat.

[*/REDKBB]

Komentar