Ini Buntut dari Gugatan Ketua PSP-SPN Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang, Begini Kata FSB Garteks

Ini Buntut dari Gugatan Ketua PSP-SPN Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang, Begini Kata FSB Garteks

KSBSI.org: Kabupaten Serang - Diterimanya Ketua Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tektil Kulit dan Sentra Industri (PK FSB GARTEKS KSBSI) PT. POU CHEN INDONESIA sebagai pihak Tergugat II (Intervensi) dalam pembacaan putusan sela secara resmi oleh Hakim Ketua dalam persidangan pada hari Kamis (29/8/2019) lalu menjadikan langkah baik bagi GARTEKS KSBSI PT. POU CHEN INDONESIA.

Baca juga:  Demo di Balai Kota, Buruh KSBSI Desak Anies Cabut Pergub UMP 2021, Edukasi Keuangan kepada Calon PMI, Kepala BP2MI: Ini Langkah Awal Perubahan , DPRD dan Pemkab Serang Mendukung Buruh, Menolak UU Cipta Kerja,

Menurutnya hal ini guna mempertahankan hak berorganisasi dan telah diberikan keleluasaan sebagaimana UUD 1945 dan UU No. 21 Tahun 2000, "Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh jo keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP: 16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ujarnya.

Masuknya PK FSB GARTEKS SBSI PT. POU CHEN INDONESIA sebagai pihak Tergugat II (Intervensi), adalah guna mempertahankan haknya berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 83 Ayat 1," katanya.

Buntut dari Gugatan Ketua PSP-SPN Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang yang terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Register Nomor : 29/G/2019/PTUN-SRG, terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.

"Objek sengketa yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang adalah Tanda Bukti Pencatatan Nomor : 033/PK FSB GARTEKS KSBSI/PT.PCI/HI/III/2019 Tanggal 29 Maret 2019 tentang Pencatatan Pengurus Komisariat Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (PK FSB GARTEKS KSBSI) PT. POU CHEN INDONESIA yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang," tandasnya.

Komentar