Visi Misi

VISI

Berdasarkan tujuan berdirinya organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Pasal 8 :

(a) Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI melalui pembangunan nasional  sebagai pengamalan Pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

(b)Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi buruh dengan hak seperti berunding secara kolektif untuk menyatakan pendirian, pendapat, hak mengadakan perjanjian kerja bersama dan perlindungan hukum.

MISI

MISI KSBSI 4 (empat) tahun ke depan (2011-2015) sesuai dengan realitas SB/SP terkait situasi global saat ini, maka misinya adalah “Kesempatan Kerja dan Pekerjaan Yang Layak”. Misi ini menyiratkan bahwa :

- Terciptanya Lapangan Kerja di Sektor Formal.

- Terbukanya Kesempatan kerja Bagi Angkatan Kerja.

- Terwujudnya Pekerjaan Layak dengan hubungan kerja permanent, Upah

- Layak & tercakup dalam Jaminan Sosial.

- Terpenuhinya K-3 di tenpat kerja, Bebas Intimidasi dan Diskriminasi.

- Terjaminnya Kebebasan Berserikat dan Berunding Bersama.

Di mana “Kesempatan Kerja” mempunyai arti perlu didorong terciptanya lapangan kerja baru di sektor formal dan terbukanya kesempatan kerja bagi semua angkatan kerja. Sedang pekerjaan yang layak bermakna pekerjaan bersifat permanent, upah layak dan jaminan sosial layak, serta dihormati hak-hak buruh di tempat kerja.

(c) Menumbuh kembangkan rasa kebersamaan buruh dalam bidang pekerjaan serta    mewujudkan rasa persatuan sesama buruh.

(d) Mencapai kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya dengan syarat dan kondisi kerja untuk mencapai kehidupan yang layak sesuai harkat dan martabat manusia. Untuk itu visi K-SBSI yang sesuai adalah “Buruh Sejahtera”. Kesejahteraan buruh ini hanya dapat dicapai apabila kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara berada dalam suasana demokratis, berkeadilan, terjaminnya HAM dan adanya kepastian hukum.