Agenda ini dalam rangka menggali potensi kerja sama yang bisa dilakukan untuk isu perubahan Iklim serta untuk menindaklanjuti kegiatan-kegiatan forum SP/SB di Indonesia.

![]() |
![]() |
Agenda ini dalam rangka menggali potensi kerja sama yang bisa dilakukan untuk isu perubahan Iklim serta untuk menindaklanjuti kegiatan-kegiatan forum SP/SB di Indonesia.
Carlos Rajagukguk mengatakan bahwa FSB Nikeuba sebagai salah satu anggota RSPO dari unsur serikat buruh dalam kunjungan kali ini selain bersilaturahmi juga meminta dukungan serta solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan khusunya perusahaan rantai pasok anggota RSPO.
Kedepannya pekerja platform digital akan memliki status pekerja. Atau tidak lagi dalam status mitra, karena melahirkan beberapa ketimpangan perlindungan hukum.
Oberlian Sinaga salah satu kuasa hukum perkara 96/PUU-XXII/2024 dimohonkan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan pihaknya optimis permohonan buruh dikabulkan oleh Majelis Hakim MK, pasalnya UU Tapera ini membebani buruh serta tidak jelas peruntukan serta barangnya ada dimana dan seperti apa, mereka hanya ingin mengumpulkan uang buruh saja tanpa manfaat yang jelas.
ELA mengundang sedikitnya 17 orang perwakilan serikat buruh dunia, salah satunya adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dimana ELA merupakan salah satu mitra Iternasional KSBSI.
SEBUMI beraudensi dengan Bupati Deli Serdang Sumatera Utara dalam rangka penguatan tata kelola migrasi.
Perubahan iklim dimulai saat revolusi industri pada 1760-1830.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sidang gabungan Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024 ini beragenda Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon.
Pelatihan Paralegal ini diikuti oleh peserta dari perwakilan pengurus dan anggota FSB NIKEUBA di wilayah Sumatera Utara, dengan tujuan untuk membangun kapasitas berorganisasi khususnya dalam isu-isu hukum ketenagakerjaan, penguatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta pendampingan bagi anggota yang bermasalah.