Di tengah ketidakpastian ekonomi yang menimpa kehidupan keluarga para karyawan, aksi ini menjadi upaya terakhir bagi mereka untuk memperjuangkan hak atas keringat yang telah dikeluarkan.
![]() |
![]() |
Di tengah ketidakpastian ekonomi yang menimpa kehidupan keluarga para karyawan, aksi ini menjadi upaya terakhir bagi mereka untuk memperjuangkan hak atas keringat yang telah dikeluarkan.
Sesuai perintah Mahkamah Konsitusi, sudah harus ada UU Ketenagakerjaan baru selambatnya 31 Oktober 2026.
Hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari KSBSI Elly Rosita Silaban, KSPSI AGN, KSPSI Jumhur Hidayat, KSPSI Yorrys, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), SBSI 92, GSBI, KBMI, KSarbumusi, serta sejumlah konfederasi dan Federasi Serikat buruh lainnya.
Elly berpesan bahwa tidak ada perjuangan yang sia-sia ketika solidaritas menjadi kekuatan dan dialog menjadi jalan menuju keadilan bagi pekerja.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban berharap Sebumi dapat menjadi wadah besar bagi seluruh buruh migran Indonesia.
Sebumi diharapkan dapat menjadi wadah yang besar bagi seluruh pekerja migran Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan pembentukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menjadi bukti persatuan gerakan buruh dalam mengawal lahirnya UU Ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak pekerja.
Melalui konferensi pers ini, serikat pekerja berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata untuk memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja miskin dan rentan di Indonesia.
Dengan putusan ini, lahir norma baru yang menegaskan bahwa pembayaran manfaat dana pensiun dapat dilakukan sekaligus (lumpsum), sesuai dengan pilihan dan hak peserta, serta tidak lagi dibatasi secara 'wajib' untuk dibayarkan secara berkala.
Permohonan ini diajukan oleh Alfonsius Londoran dkk, dengan Tim Kuasa Hukum: Saut Pangaribuan SH MH, Marjan Tusang SH MH, Harris Manalu SH dan Dwi Sihol Marito Manalu SH.