Berita: terkini


Anggota Dewan Pengupahan Unsur Buruh Usulkan Kenaikan UMP DKI Naik Rp735 ribu jadi Rp 5,6 Juta

Anggota Dewan Pengupahan Unsur Buruh Usulkan Kenaikan UMP DKI Naik Rp735 ribu jadi Rp 5,6 Juta

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15% dengan rincian menggunakan formula lnflasi DKI Jakarta (1,89%) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96%) ditambah indeks tertentu (8, 15%) menjadi sebesar Rp 5.637.068 (lima juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh delapan rupiah).