Berita: terkini


ILO Nyatakan Omnibus Law Bermasalah, KSBSI, KSPI dan KSPSI Desak Pemerintah Segera Amandemen UU Ciptaker

ILO Nyatakan Omnibus Law Bermasalah, KSBSI, KSPI dan KSPSI Desak Pemerintah Segera Amandemen UU Ciptaker

Keberadaan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 secara nyata mengurangi dan menghilangkan hak-hak buruh/pekerja Indonesia terkait penetapan upah minimum, tenaga kerja alih daya atau outsourcing, pembayaran pesangon, ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lain sebagainya.