Seruan Aksi Nasional KSBSI: Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja!!

Seruan Aksi Nasional KSBSI: Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja!!

KSBSI menyatakan, Permohonan Pengujian Formil UU No. 6 Th 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU telah selesai pemeriksasannya oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dan tinggal menunggu sidang pembacaan putusannya yang hingga kini belum ada panggilan resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang pembacaan putusan.

Baca juga:  May Day 2023, DEN KSBSI Intruksikan Turun Aksi Tuntut Batalkan Regulasi Omnibus Law ,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) siap menggelar aksi nasional pada 14 September 2023 serentak di seluruh Indonesia. Aksi dilakukan untuk mendesak Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

KSBSI menyatakan, Permohonan Pengujian Formil UU No. 6 Th 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU telah selesai pemeriksasannya oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dan tinggal menunggu sidang pembacaan putusannya yang hingga kini belum ada panggilan resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang pembacaan putusan.

"Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa UU No. 6 Tahun 2023 hanya menetapkan Perppu No 2 Tahun 2022 yang isinya adalah sama persis dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

Oleh karenanya dalam rangka mendorong Hakim Mahkamah Konstitusi agar dalam putusannya membatalkan UU No. 6 Th. 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Th. 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, KSBSI akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 14 September 2023 dengan membawa tuntutan sebagaimana disebutkan dalam surat ini." seru KSBSI dalam surat Pemberitahuan aksi unjuk rasa yang di layangkan ke Baintelkam Mabes Polri, dikutip Senin (11/9/2023).

"Aksi unjuk rasa akan dilakukan dengan melibatkan anggota KSBSI se-Jabodetabek." tandasnya. 

Untuk maksud tersebut, KSBSI bersama federasi-federasi afiliasinya menegaskan tuntutan aksi 14 September.

"Batalkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU karena mengandung Cacat Formil," pungkas KSBSI.

[REDHUGE/KBB]

Komentar