Pengemudi Online yang tergabung dalam program Gold Kapten Grab/TPI telah mengeluhkan adanya indikasi penipuan terselubung yang merugikan mereka sejak awal mendaftar menjadi Gold Kapten PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang merupakan Prefered Partner dari Grab Indonesia. Hal tersebut semakin memburuk dengan terjadinya tindakan perampasan dan pencurian kendaraan yang dilakukan oleh Pihak yang telah menerima Kuasa dari TPI atau sering disebut Tukang Repo (Repotition).
Baca juga: Buruh KSBSI Desak Transparansi Pemerintah Mengenai Perundingan IEU-CEPA, Hari Ini Rakernas KSBSI Resmi Digelar,
Pengemudi (Gold Kapten) yang bekerja sama dengan Grab
indonesia dan PT. TPI untuk melakukan kegiatan usaha pengoperasian Grab App dan
hak kepemilikan kendaraan sesuai dengan Flyer maupun Video Iklan saat itu, dimaan
Sdr Ridzki Kramadibrata dan PT. TPI melalui video dan flyer mempromosikan
kegiatan usahanya berupa jasa pelayanan kendaraan berpengemudi berbasis
aplikasi (Grab App) dan investasi kepemilikan kendaraan, yang diberi nama
program Gold Kapten yaitu program layanan kendaraan berpengemudi dengan Program
Kepemilikan Kendaraan dalam jangka waktu lima Tahun. (sesuai iklan di Blog nya
Grab tertanggal 12 Februari 2016)
Persyaratan yang disepakati dalam perjanjian adalah
perjanjian sewa beli sehingga kedua belah pihak telah terjadi kesepakatan
kerjasama layanan kendaraan berpengemudi. Layanan kendaraan berpengemudi yang
di maksud adalah: semua tindakan, aktifitas, operasi, pengemudi yang
ketentuannya ditentukan oleh pihak perusahaan melalui Grab App untuk jasa layanan
transfortasi sewa khusus non trayek (Taxi Online).
Kendaraan yang dipergunakan berdasarkan iklan serta
promosi saat ditawarkan perusahaan adalah merupakan investasi pengemudi dalam
jangka waktu 60 bulan dengan ketentuan pengemudi wajib mencapai minimum argo
sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) perminggu. Serta membayar angsuran
setiap bulannya selama 60 bulan kepada PT. TPI. Namun ketika sudah berjalan
hingga hampir 4 (empat) tahun PT. TPI menyatakan tidak ada program kepemilikan
namun menurut PT. TPI yang ada adalah program sewa menyewa. Sudah dilakukan
upaya beberapa kali untuk klarifikasi secara resmi dan sendiri sendiri antara
Gold Kapten dengan PT. TPI namun sepertinya belum ada tanggapan. Namun ada
beberapa Gold Kapten mendapatkan perlakuan seperti intimidasi dari pihak yang
mengatas namakan PT. TPI atau pihak ketiga lainnya.
Indikasi Penipuan dan Penggelapan tersebut semakin
menguat ketika dihapuskannya “ORDER PRIORITAS” oleh Grab Indonesia,
dihilangkannya uang pengembalian Topup sebesar 20% yang seharusnya menjadi
milik Gold Kapten, dihilangkanya insentif rutin setiap periodenya dan adanya
indikasi pengaturan/pembagian order yang tidak merata dan transfaran.
Persoalan semakin meruncing sejak masa covid-19, saat
cicilan kendaraan semakin sulit didapatkan mereka juga tidak memperoleh
fasilitas dana sosial, dan keringanan cicilan yang disediakan pemerintah. Awal
pada 30 Maret 2020 TPI mengeluarkan kebijakan sepihak terkait adanya Covid 19
dengan cara memaksa seluruh Gold Kapten mengakhiri Perjanjian Kerjasama
(istilah dari TPI adalah “Tutup Kontrak) dan mengembalikan Kendaraan Gold
Kapten (istilah dari TPI adalah “Menitip Kendaraan”). Atas desakan dari
beberapa Gold Kapten yang tergabung dalam Forum Komunikasi Gold Driver akhirnya
TPI meninjau kembali Kebijakan tanggal 30 Maret 2020 setelah. Setelah beberapa
kali perubahan akhirnya Grab bersama TPI menggratiskan pembayaran Angsuran
selama 2(dua) bulan (April – Mei 2020) seperti yang disampaikan dan ditayangkan
dalam Video Grab Academy Periode September 2020 di Aplikasi Grab Driver dan
juga mengeluarkan seluruh Kendaraan Gold Kapten yang telah dititipkan di
beberapa Pool TPI.
Situasi semakin sulit ketika Aplikasi Grap Driver para
pengemudi online tersebut disuspend secara sepihak oleh TPI sejak bulan Juni
2020. Walau persoalan ini telah ditangani oleh LBH FTA KSBSI sejak Maret 2020
namun pihak Penerima Kuasa pengambilan Kendaraan tetap melakukan penarikan
paksa (istiahnya REPO). Dalam dua minggu terakhir sudah ada 10 (SEPULUH)
kendaraan Gold Kapten diambil secara paksa dengan cara dirampas di jalan dan
dicuri dengan menggunakan kunci Duplikat yang disediakan oleh TPI melalui
Penerima Kuasa mengambilan kendaraan.
Penerima Kuasa REPO tersebut mendapatkan uang Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah) per Kendaraan jika berhasil dirampas atau
dicuri, seperti disampaikan oleh salah satu anggota team REPO TPI yang
melakukan penganiayaan ringan terhadap salah satu Gold Kapten saat melakukan
perampasan (Video tersedia di dokumen KSBSI). Penerima Kuasa REPO juga menggunakan
Ormas untuk membantu melancarkan aksi merampas kendaraan dari Gold Kapten
(seperti yang terjadi di Cipondoh).
Beberapa Gold Kapten korban perampasan dan pencurian
bersama Kuasa Hukum awalnya kesulitan untuk membuat Laporan Polisi di Polda
Metro Jaya atas beberapa kejadian tersebut. Kesulitan membuat Laporan Polisi
tersebut terindikasi adanya campur tangan pihak TPI.
Tiga orang Gold Kapten telah dilaporkan oleh TPI ke
Polres Jakarta Barat atas tuduhan penggelapan. Pihak Polres Jakarta Barat
sepertinya terkesan mendapatkan tekanan dari TPI terlihat dari adanya
Komunikasi Intent dari TPI juga adanya kejanggalan dalam Surat Klarifikasi yang
ditujukan kepada tiga orang Gold Kapten tersebut.
Salah satu Gold Kapten (Alm Agus Maulana) yang
mobilnya dicuri/diambil paksa menggunakan kunci duplikat dari TPI, akhirnya
meninggal dunia sebelum dibuatkan pelaporan pencurian kendaraan ke Kantor
Polisi. KSBSI dan federasi yang menaungi gabungan Gold Kapten dibawah FTA KSBSI
mengutuk keras perbuatan zolim tersebut dan menuntut pemerintah sudah waktunya
campur tangan memberi perlindungan kepada mereka.
Ratusan pengemudi saat ini masih terancam dan sering
menerima intimidasi keras dari Pihak Penerima Kuasa dari TPI dan oknum-oknum
yang mengatas namakan Korlap/Korwil TPI bila pemangku kepentingan tidak
mlakukan apa pun. Beberapa tindakan REPO tersebut dan adanya Indikasi Penipuan
yang dilakukan oleh TPI telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya walau pada awalnya
masih terkesan lamban dan dipersulit saat pelaporannya.
Korban
materil, fisik dan mental terus terjadi. Hari ini korban nyawa telah juga
dimulai. Berapa banyak korban lagi harus berjatuhan sampai para pemangku
kepentingan membuka mata?
Bila
negara tutup mata atas persoalan ini, kemana lagi rakyat kecil harus meminta
perlindungan?
Jakarta, 15 Desember 2020
Gabungan
pengemudi online Gold Captain Dibawah FTA KSBSI-Jakarta