Download Rekap UMK 2023 Se-NKRI di sini

Download Rekap UMK 2023 Se-NKRI di sini

Download rekap UMK 2023 se Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca juga:  Siapkan Demo Besar-besaran, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 13,8 Persen ,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Sejumlah daerah telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2023. Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMK 2023 maksimal harus diumumkan hari Rabu (07/12/2022). 

Download rekap UMK 2023 se Indonesia di sini

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas  nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. 

Formula penetapan UMP 2023 Berdasarkan Permenakaer Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formulah upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan UM(t): upah minimum tahun berjalan Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a). Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen. Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11. (RED)

Komentar