Mengenal sedikit Tentang International Labour Organization (ILO)

Mengenal sedikit Tentang International Labour Organization (ILO)

ILO Geneva foto dok wikipedia

KSBSI.org--ILO merupakan salah satu organisasi multinasional dibawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan sebagai forum unik bagi para pemerintah dan mitra-mitra sosial. ILO bersifat unik karena struktur Tripartit yang dimilikinya. yakni Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

Baca juga:  Perayaan HUT FSB NIKEUBA Yang ke-27, Santunan dan Buka Bersama Anak Yatim,

Berdiri pada tahun 1919 dengan keanggotaan 187 Negara, dimana ILO telah menghasilkan 190 Konvensi ILO, 8 Konvensi dasar ILO (Core Conventions) dan 206 rekomendasi ILO, dimana Indonesia telah bergabung menjadi anggota pada tahun 1950 dengan 20 konvensi yang telah diratifikasinya. Dan ILO sendiri sudah sejak tahun 1970 berkantor di Jakarta dan Timor Leste.  

ILO berdiri dengan tujuan untuk meningkatkan "perdamaian" dengan mempromosikan "keadilan sosial" yang meliputi aspek keadilan, hak asasi manusia, dan sosial.

Dalam membangun hubungan industrial harmonis, dinamis dan berkeadilan, ILO bekerja sama dengan lembaga Tripartit dengan menerapkan sistem International Labour Standard (ILS) serta Fundamental Principle Right at Work (F.P.R.W).

Dalam meningkatkan keadilan sosial, ILO mendorong dan membantu negara anggota untuk meratifikasi dan menerapkan ILS. ILO mengadopsi dan mempromosikan ILS melalui Tripartit bekerja sama dengan pemerintah, pengusaha dan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh.

ILO memiliki badan badan dengan fungsinya masing masing, yang antara lain, Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) sebagai salah satu bentuk parlemen perburuhan internasional diman fungsinya mengesahkan konvensi dan rekomendasi, mengesahkan program kerja dan anggaran ILO, membahas masalah-masalah yang penting secara global berdasarkan laporan Dir. jen atau disebut resolusi. 

Badan Pimpinan (GB) atau Kabinet dengan fungsinya sebagai dan menetapkan kebijakan, program dan anggaran melalui komite dan kelompok-kelompok kerja, serta memandu kantor ILO. serta menetapkan agenda ILC

Kantor Perburuhan Internasional (Kantor) berbentuk Departemen Ketenagakerjaan dan Sosial Internasional, mengembangkan dan melaksanakan program-program yang kongkrit dipandu oleh GB, membantu ILC dalam membuat Konvensi dan Rekomendasi.

Produk yang dihasilkan ILS antara lain yang pertama, Konvensi yang meliputi perlakuan internasional, perlu untuk diratifikasi, mengikat ketika diratifikasi. Yang kedua Rekomendasi menyediakan petunjuk secara detail, tidak terbuka untuk diratifikasi, tidak mengikat. 

Seluruh negara anggota ILO mempunyai kewajiban unutk menghormati, mempromosikan dan melaksanakan fundamental pringsip-pringsip dan hak-haknya. atau biasa disebut dengan dekalrasi ILO F.P.R.W. atau konsep konvensi utama hak fundamental/mendasar di tempat kerja atau ILO Core Convention.

Standar Perburuhan utama yang meliputi freedom of association yakni Konvensi 87 atau C.87 tentang Freedom of Association pada tahun 1948, C.98 tentang Right to Collective Bargaining pada tahun 1949. 

Freedom from Discrimination yakni, C.100 tentang Equal Remuneration pada tahun 1951. C.111 tentang Discrimination (Employment & Occupation) pada tahun 1958. 

Freedom from Forced Labour yakni, konvensi C.29 tentang Forced Labour pada tahun 1930, C.105 tentang Abolition of Forced Labour pada tahun 1957.

Minimum Age for Employment yakni konevnsi ILO C.138 tentang Minimum age for Employment pada 1973, C.182 tentang Worst Forms of Child Labour pda 1999. sumber ILO Jakarta


Komentar