KSBSI.org, Belum usai perjuangan kaum buruh melalui upaya hukum Uji Materi yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat buruh Selururh Indonesia (KSBSI) yang merupakan afiliasi Nasional dari Federasi serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (FSB GARTEKS) dalam Perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020 pasca disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini PK FSB GARTEKS KSBSI PT. UNIVERSAL LUGGAGE INDONESIA (PT. ULI) yang berlamat di Jalan Raya Serang KM 32.5, Kampung Sumur Bandung, RT 006 RW. 001, Ds. Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti yang dikenal memproduksi koper ternama di dunia antaranya Tumi, Away, Briggs&Riley, Lojel dan Bagasi dengan tujuan ekspor Negara Italia, Amerika, Taiwan, Pakistan, Jepang, Cina harus berjuang akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 12 (dua belas) anggota FSB GARTEKS PT. ULI secara sepihak, bahkan PHK terjadi kepada buruh perempuan dalam kondisi hamil.