Alasan buruh menggeruduk PT. Sinergi Global Industri, disebabkan karena pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada buruh. Karena itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB GARTEKS KSBSI melakukan pendampingan advokasi dan menuntut pihak perusahaan segera membayar kekurangan upah selama bekerja.
Baca juga: Mengangkat Tema Ceria Bersama Anak Yatim, DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Gelar Acara Buka Puasa Bersama ,
KSBSI.ORG, SERANG - Massa buruh dari Federasi Serikat
Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) Serang Raya
Banten melakukan unjuk rasa di PT. Sinergi Global Industri. Berdasarkan
pantauan aksi demo berada di Kampung Hegarmanah Desa Kragilan Kecamatan
Kragilan Kabupaten Serang dan buruh yang melakukan aksi sebanyak 500 orang
lebih.
Alasan buruh menggeruduk PT.
Sinergi Global Industri, disebabkan karena pihak perusahaan melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada buruh. Karena itu, Dewan Pengurus
Cabang (DPC) FSB GARTEKS KSBSI melakukan pendampingan advokasi dan menuntut pihak
perusahaan segera membayar kekurangan upah selama bekerja.
Faizal Rakhman Ketua DPC FSB
GARTEKS KSBSI Serang Raya mengatakan, selain mendesak membayar kekurangan upah,
pihak perusahaan juga harus memberikan kejelasan status hubungan kerja serta.
Serta menjalankan hak-hak normatif yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan
yang berlaku. Dia juga membeberkan, PT Sinergi Global Industri tidak memberikan
hak normative buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“yaitu, selama
bekerja dibayar upah tidak sesuai, upah lembur tidak sesuai, Tunjangan Hari
Raya (THR) tidak sesuai, tidak diberikan Hak Cuti, tidak didaftarkan
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sakit dengan surat
keterangan dokter dipotong upah,” ucapnya, Selasa , ujar Faizal, Selasa
(19/9/2023).
Kemudian, Faizal menyampaikan
bahwa buruh PT. Sinergi Global Industri yang selama bekerja tidak memiliki perjanjian
kerja yang tidak jelas. Buruhnya juga tidak diberikan kebebasan berserikat. “Sekali
lagi kami dengan tegas meminta kepada pihak PT. Sinergi Global Industri harus memberikan
hak-hak normatif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” tegas Faizal.
Hal senada juga disampaikan Zulfikar
Wakil Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya. Dia menyayangkan sikap negara
yang selalu tidak hadir dalam persoalan buruh. Terutama di Kabupaten Serang.
Sebab, sampai hari ini masih banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran hak normatif
kepada buruh di dunia kerja.
“Sungsi Dewan Pengawas Ketenagakerjaan
di Provinsi Banten juga tidak ada manfaatnya. Apalagi pemilik perusahaan orang
bangsa sendiri yang tak ada hati nurani dan peduli sesama bangsa sendiri
terutama buruh lokal, jika seperti ini sama saja kita buruh dijajah oleh bangsa
sendiri,” ujar Zul. (AH)