Serikat Buruh Migran dan Informal Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (SEBUMI KSBSI) dalam rangka rangkaian Kongres KSBSI ke 9 tahun 2023 membuat workshop dengan tema “fair recruitmen dan pencegahan kerja paksa bagi pekerja migran”, di Jakarta, pada 8 Juli 2023.
Baca juga: Presiden KSBSI Berharap Kehadiran SEBUMI Mampu Menjawab Persoalan Pekerja Migran,
KSBSI.ORG, JAKARTA - Belum lam ini, Serikat Buruh Migran dan Informal Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (SEBUMI KSBSI) dalam rangka rangkaian Kongres KSBSI ke 9 tahun 2023 membuat workshop dengan tema “fair recruitmen dan pencegahan kerja paksa bagi pekerja migran”, di Jakarta, pada 8 Juli 2023.
Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung kongres KSBSI dan memperkanalkan isu perlindungan bagi pekerja migran yang jarang di sentuh oleh serikat buruh.
Workshop ini juga menampilkan pembicara dari Kementrian LUar Negeri Republik Indonesia, Yudha Nugraha selaku direktur Perlindungan WNI dan BHI, dalam kesempatan tersebut Ia meyampaikan upaya perlindungan/ pembebasan pekerja migran yang terjabk pada kerja rentan sebagai operator judi online.
Kemudian, dari Kemenaker ada Japar Malik wakil kepala bidang hubungan antar Lembaga, dimana Ia menyampaikan strategi dan tantangan memastikan deklarasi ASEAN terimplementasi.
Lalu perwakilan ILO Jakarta, Sinthia Dewi harkrisnowo selaku projeck officer safe and fair, dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang recruitmen yang fair dan adil berdasarkan standar ILO dan hal-hal yang sudah dilakukan.
Kemudian dari ITUC, Irah rahmawati, selaku Strategi dan kebijakan ITUC termasuk peran dalam perekrutan yang aman dan adil melalui migrant recruit advasor.
KSBSI, Akhmad Soim selaku Koordinator Wilayah Jatim menyampaikan peran serta serikat buruh dalam perlindungan dan pembelaan hak hak uruh migran.
Workshop di ikuti 60 orang dari unsur Federasi, Korwil dan anggota dan hasil dari workshop :
1. Mendorong SEBUMI menjadi salah satu Federasi di KSBSI
2. Isu perlindungan pekerja mmigran menjadi focus issu
3. Masive melakukan kampanye terhadap pencagahan pengiriman pekerja migran yang tidak
(RED)