KSBSI.org, JAKARTA-Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Baca juga: Alasan Efisiensi, Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI Bangun Kesepakatan Dengan PT.Citra Sawit Lestari,
Sebagai upaya untuk
mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini
aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker
juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga
terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah
segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan
Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida.
Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku
efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.
Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan
acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan
diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini
masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk
melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan
diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga)
manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai,
akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan
untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial
ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan
pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang
mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.
(sumber biro Humas Kemenaker)