KSBSI.org,JAKARTA-Konfederasi serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menerima kunjugan dari Affiliasi Federasi FKUI dan sekaligus partner KSBSI dari Serikat Buruh Konstruksi Belgia - ACV Bie (Patrick - Presiden dan Laetitia - International program ACV Bie dan Henk Van Beers - International Program Serikat Buruh CNV dari Belanda serta perwakilan WSM ke kantor KSBSI bertemu dengan DEN KSBSI (25/8/22).
Baca juga: FSB NIKEUBA Berikan Materi Pendidikan Teknik Perundingan PKB Untuk Kader PK di Wilayah Tangerang,
Diketahui,
Kunjungan kali ini adalah untuk melihat dan mendengar langsung situasi, dan kondisi terkini di
KSBSI terutama tentang Omnibus Law dan isu Ketenagakerjaan lainnya selama dan
setelah pandemi Covid yang membawa
dampak perekonomian dan dampak penurunan anggota dan iuran keanggotaan, dan
juga peran KSBSI dalam mempengaruhi kebijakan, tentang jaminan sosial (JHT),
upah dan mengedepankan dialog sosial untuk 'win-win solutions'.
Dalam
diskusi singkat itu, Presiden KSBSI juga menjelaskan UU yang inkonstitusional, khususnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sejak awal sudah di tentang oleh Buruh dan hingga saat ini belum diperbaiki walaupun keputusan MK menyebutkan harus
diperbaiki dalam 2 tahun sejak diputus.
Ely
Rosita Silaban Mengatakan, Tentu saja tidak hanya bahas situasi dan kondisi
anggotanya, tapi KSBSI akan melakukan
aksi demo di hari Kerja Layak Sedunia Sedunia, Oktokber mendatang untuk
mempertanyakan soal upah minimum di tahun 2023.
Intinya,
“Strategi yang baru harus dimiliki serikat buruh untuk bisa beradaptasi dengan
keadaan tanpa harus menunggu-nunggu perubahahan di Omnibus Law UU Cipta Kerja
untuk melakukan perbaikan di kalangan serikat buruh”, tandasnya.
Selain
itu, Ely Rosita diakhir pembicaraannya saat di temui awak media, KSBSI juga
membahas isu perburuhan di tingkat
Nasional terkait perburuhan, semisal isu kelapa sawit. (TW)