KSBSI, KSPI, KSPSI Bakal Reuni, Siap Demo Besar-besaran Kepung Gedung MK

KSBSI, KSPI, KSPSI Bakal Reuni, Siap Demo Besar-besaran Kepung Gedung MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal, aktivis buruh internasional, Patuan Samosir, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indoneia (KSPI), Andi Gani Nuwawea alias AGN, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, dan Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bidang Hubungan Internasional, Priharyani. (Foto: Andreas/Media KSBSI).

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menyerukan agar MK segera membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker, khususnya klaster ketenagakerjaan. Hal itu karena hasil sidang ILO di Jenewa Swiss, bahwa Omnibus Law UU Ciptaker sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip perburuhan, dan itu harus dibatalkan.

Baca juga:  Saksi Ahli Sidang MK: Perppu Cipta Kerja Tidak Sesuai Amar Putusan MK,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Perwakilan dari 3 Konfederasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja terbesar di Indonesia bakal melakukan aksi demo nasional pada September 2023. Adapun 3 serikat buruh ini adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Sikap aksi demo nasional ini disampaikan disela Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia, yang digelar di Hotel Ashley, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (23/08/2023). 

Andi Gani Nena We Presiden KSPSI mengatakan bahwa sampai hari ini serikat buruh tetap menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Karena undang-undang ini dianggap telah merugikan hak buruh di dunia kerja. Ia menegaskan, pada minggu ketiga bulan September 2023 nanti, KSPSI bersama KSPI dan KSBSI akan menurunkan aksi massa buruh besar-besaran di Ibukota Jakarta.

“Aksi buruh nasional ini akan dilakukan sebelum putusan uji materi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya dalam keterangan pers kepada awak media.

Ia menegaskan KSPSI sampai hari ini sangat konsisten menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan tidak ada istilah kompromi dengan pihak pemerintah. Nah, kalau nantinya Hakim MK mempercepat keputusan hasil uji materi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka KSPSI, KSBSI dan KSPI akan mempercepat aksi nasional.

“Kami mewakili 3 konfederasi serikat buruh/serikat pekerja di Indonesia sebenarnya masih yakin  masih ada Hakim di MK yang hati nuraninya memihak pada kepentingan buruh. Dan buruh berharap agar hakim-hakim ini bisa memutuskan keputusan yang terbaik terkait uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” harapnya.

Sedangkan Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menyerukan agar MK segera membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker, khususnya klaster ketenagakerjaan. Hal itu karena hasil sidang ILO di Jenewa Swiss, bahwa Omnibus Law UU Ciptaker sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip perburuhan, dan itu harus dibatalkan.

Karena itu, ia menegaskan KSBSI tidak akan berhenti berjuang untuk memperjuangkan hak-hak buruh.

“KSBSI tidak akan berhenti berjuang untuk membela kepentingan buruh. Kami memiliki keyakinan bahwa MK juga akan berpihak kepada buruh. Dan perjuangan buruh kiranya berhasil, meskipun belum tentu seratus persen keberhasilannya, tapi paling tidak Negara dan MK menyatakan keberpihakannya kepada buruh,” tegasnya.

Sementara itu, Said Iqbal Presiden KSPI menegaskan, buruh dan pekerja Indonesia akan kembali meminta kepada MK untuk segera membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker. Ia juga mengatakan, pihaknya mengajukan judicial review ke MK atas Omnibus Law UU Ciptaker itu. Karena itu, dia berharap agar MK benar-benar pro kepada buruh Indonesia.

“Ketidaksejahteraan buruh dari kebijakan politik. Demikian juga, kesejahteraan buruh juga lahir dari kebijakan politik. Jadi, ini adalah permintaan kita juga, apakah Hakim MK akan berpihak kepada buruh dan menolak Omnibus Law UU Ciptaker? Kita akan lihat nanti,” tutupnya.  (AH/FSBGARTEKS.ORG)


Komentar