Demo Buruh KSBSI, Desak MK Berpihak Pada Buruh: Batalkan UU Ciptaker

Demo Buruh KSBSI, Desak MK Berpihak Pada Buruh: Batalkan UU Ciptaker

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban dan Sekretaris Jenderal KSBSI, Dedi Hardianto disela Demo di Kawasan Patung Kuda Jakarta, Kamis (14/09/2023).

KSBSI menuntut dibatalkannya pemberlakuan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. UU ini sekaligus sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nyata-nyata Inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar Konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.

Baca juga:  14 September, KSBSI Siapkan Aksi Nasional Besar-besaran, Tuntut Pembatalan UU Ciptaker ,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa nasional 14 September 2023. Aksi nasional KSBSI ini digelar menjelang sidang putusan uji formil Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2023. KSBSI meminta Mahkamah Kontitusi (MK) berpihak pada Buruh Indonesia.

KSBSI menuntut dibatalkannya pemberlakuan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. UU ini sekaligus sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nyata-nyata Inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar Konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.

"KSBSI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), khususnya klaster ketenagakerjaan. Sebagaimana hasil sidang ILO di Jenewa Swiss, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip-prinsip perburuhan. Oleh karena itu harus dibatalkan." kata Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban dalam keterangan resminya, Kamis (14/9/2023).

Ia menegaskan bahwa KSBSI tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak buruh. Untuk itu ia meminta Mahkamah Kontitusi (MK) berpihak pada Buruh.

“Kami memiliki keyakinan bahwa MK juga akan berpihak kepada buruh. Meskipun belum tentu seratus persen, tapi paling tidak, negara dan MK dapat menyatakan keberpihakannya kepada buruh,” tegas Elly.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KSBSI, Dedi Hardianto mengatakan, sebenarnya MK sudah memutuskan dalam putusan nomor 91 yang menyatakan dengan tegas, jelas-jelas bahwa pemerintah dalam waktu 2 tahun itu harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan membuat perppu dan mengesahkan UU baru.

"Namun faktanya, pemerintah justru membuat kebijakan dengan menerbitkan Perppu yang disahkan menjadi UU pengganti UU Cipta Kerja yang inkonstitusional," kata Dedi Hardianto dalam keterangan resminya, Kamis (31/8/2023).

Dedi menyesalkan kenapa pemerintah berani membuat kebijakan menerbitkan perppu, padahal sudah beberapa ahli menyatakan, pembuatan Undang undang ini jauh dari proses pembentukan undang undang. Untuk itulah aksi unjuk rasa nasional dilakukan KSBSI. Mendesak MK membatalkan UU Nomor 6 tahun 2023.

Aksi demontrasi damai di tingkat nasional akan dipusatkan di Kawasan Patung Kuda. Sementara di tingkat provinsi dan kabupaten kota, aksi dipusatkan di kawasan Kantor Pemerintahan setempat, kantor DPRD serta kawasan strategis lainnya.

Untuk informasi, dalam kesimpulan akhir KSBSI pada sidang uji formil, KSBSI menegaskan, bahwa berdasarkan segenap uraian di atas, KSBSI selaku Pemohon Uji Formil UU No. 6 Tahun 2023, berkesimpulan:

1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo;

2. Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil;

3. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;

4. Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945;

5. Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Beralasan menurut hukum untuk menghindari kekosongan hukum Mahkamah menyatakan berlaku kembali pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 terhitung sejak putusan permohonan perkara a quo diucapkan;

Sementara dalam petitum-nya KSBSI menuntut Mahkamah Konstitusi untuk:

1. Mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon tersebut;

2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan berlaku kembali seluruh pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) terhitung sejak putusan ini diucapkan;

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (RED)





Komentar