Gugatan Buruh Ditolak, Kita Tetap Lakukan Perlawanan

Gugatan Buruh Ditolak, Kita Tetap Lakukan Perlawanan

Anwar Usman, Ketua Hakim MK. (Foto: istimewa).

Alson menegaskan, Pimpinannya, yakni Dewan Eksekutif Nasional KSBSI tentu sudah mempersiapkan Tim Ahli hukumnya untuk mempersiapkan perlawanan. KSBSI tentu akan mengajukan gugatan uji materiil.

Baca juga:  Jelang Putusan MK UU Cipta Kerja, KSBSI Minta Hakim MK Berani Tegakkan Hukum Konstitusi, Batalkan UU 6/2023 ,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Pupus sudah harapan Buruh Indonesia yang menggugat UU Nomor 6 Tahun 2023 sebagai pengganti Omnibus Law UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat. UU ini telah diputus "tetap berkekuatan hukum mengikat" dalam putusan yang dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang putusan hari ini, Senin (2/10/2023).

Melalui putusan ini, MK juga menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, “tetap berkekuatan hukum mengikat”.

Sementara itu, Hakim MK lainnya, Guntur Hamzah mengatakan, menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. 

Selain itu, MK menegaskan berdasarkan Pasal 43 ayat (4) angka 2 UU 12/2011 pada pokoknya menyatakan penetapan Perppu menjadi undang-undang tidak perlu disertai dengan naskah akademik. Dengan demikian, pembentukan undang-undang yang berasal dari perppu terdiri atas tahap penyusunan, pembahasan, persetujuan dan pengundangan tanpa tahap perencanaan.

"Berdasarkan kerangka hukum tersebut, maka rangkaian tahapan yang harus ditempuh dalam pembentukan undang-undang yang berasal dari perppu adalah hanya terdiri dari tahap penyusunan, pembahasan, persetujuan dan pengundangan tanpa tahap perencanaan," ujar hakim MK Manahan Sitompul.

Terus lakukan Perlawanan

Alson Naibaho, Korwil KSBSI DKI Jakarta sebelumnya mengatakan, buruh menolak tolak tata cara pembentukan UU no 6/2023 yang tidak sesuai dengan tata cara yang sudah diatur dalam UU no 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Namun menilik bahwa KSBSI adalah salah satu pemohon perkara nomor 41/PUU-XXI/2023, Ia dan ratusan buruh KSBSI lainnya mengawal langsung detik-detik putusan MK yang tak berpihak pada buruh itu dibacakan.

"Jika hal pahit terjadi, gugatan KSBSI ditolak, maka kita akan tetap melakukan perlawanan baik non litigasi maupun litigasi," tegas Alson kepada Kantor Berita Buruh.

Alson menegaskan, Pimpinannya, yakni Dewan Eksekutif Nasional KSBSI tentu sudah mempersiapkan Tim Ahli hukumnya untuk mempersiapkan perlawanan. KSBSI tentu akan mengajukan gugatan uji materiil.

"Uji Materiil klausul-klausul atau pasal-pasal yang ada pada BAB IV Klaster Ketanagakerjaan," jelas Alson.

"Tentu itu bagian dari upaya juga untuk mengubah poin-poin dalam Klaster Ketenagakerjaan yang ada dalam UU no 6/2023 yang dalam hal ini bersifat Omnibus Law." tandasnya.

[REDHUGE/REDKBB]

Komentar