Jelang Putusan MK UU Cipta Kerja, KSBSI Minta Hakim MK Berani Tegakkan Hukum Konstitusi, Batalkan UU 6/2023

Jelang Putusan MK UU Cipta Kerja, KSBSI Minta Hakim MK Berani Tegakkan Hukum Konstitusi, Batalkan UU 6/2023

Kuasa hukum KSBSI Harris Manalu, S.H., dan kawan-kawan dalam Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023

Berharap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara pengujian formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berani menegakkan hukum konstitusi dengan membatalkan UU 6/2023.

Baca juga:  Seruan Aksi Nasional KSBSI: Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja!!,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Buruh berharap Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pengujian formil UU Cipta Kerja dengan seadil-adilnya pada Senin depan (02/10/2023). 

Koordinator kuasa hukum KSBSI Harris Manalu, S.H., dalam Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 tentang uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

"Berharap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara pengujian formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berani menegakkan hukum konstitusi dengan membatalkan UU 6/2023." kata Harris Manalu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (01/10/2023)  

Harris Manalu beranggapan, jika membatalkan 78 UU dirasa berat, setidak-tidaknya berani membatalkan atau mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dari UU 6/2023. 

"Hakim MK harus berani membuat terobosan hukum acara Mahkamah Konstitusi." tegasnya. 

Harris memberi contoh bahwa, dalam perkara Nomor 91/2020 tentang Cipta Kerja, Hakim Mahkamah Konstitusi sudah berani membuat terobosan hukum acara dengan menyatakan UU 11/2020 inkonstitusional bersyarat. 

"Nah, pengalaman masa lalu bolehlah juga membuat terobasan hukum dalam bentuk lain yaitu mengeluarkan UU 13/2003." jelasnya. 

Dengan dikeluarkannya UU 13/2003 dari UU 6/2023, maka keributan-keributan antara buruh dengan pengusaha mudah-mudahan tidak ada lagi. 

"Demo, unjuk rasa tidak ada lagi. Karena faktanya selama ini yang terlihat keras menolak kehadiran UU Cipta Kerja hanyalah kalangan buruh atau serikat buruh. KSBSI sangat berharap MK melakukan itu." harap Harris Manalu.

Sebelumnya, Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa nasional pada 14 September 2023. Aksi nasional KSBSI ini digelar menjelang sidang putusan uji formil Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2023. KSBSI meminta Mahkamah Kontitusi (MK) berpihak pada Buruh Indonesia.

KSBSI menuntut dibatalkannya pemberlakuan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. UU ini sekaligus sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nyata-nyata Inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar Konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.

"KSBSI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), khususnya klaster ketenagakerjaan. Sebagaimana hasil sidang ILO di Jenewa Swiss, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip-prinsip perburuhan. Oleh karena itu harus dibatalkan." kata Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban dalam keterangan resminya, Kamis (14/9/2023). (RED/Handi)

Komentar