Tegasnya, buruh menolak pemberangusan kebebasan berserikat di PT. SGI. Sebab, ada buruh beberapa waktu lalu ikut demo menuntut kesejahteraan di perusahaan justru sudah diberhentikan bekerja. Artinya, perusahaan telah melakukan pelanggaran hak kebebasan berserikat dan berpendapat. Karena hak normatif buruh tidak dijalankan oleh PT. SGI, buruh mendesak beberapa tuntutan
Baca juga: FSB GARTEKS KSBSI Bakal Digelar Agenda Rakernas Bulan Juli 2023,
KSBSI.ORG, SERANG - Buruh dari Federasi Serikat Buruh
Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) Kabupaten Serang Banten
kembali menggelar unjuk rasa di PT. Sinergi Global Industri (SGI) di Desa
Kragilan Kabupaten Serang. Aksi demo ini sudah ke empat kalinya dilakukan di
perusahaan tersebut. Karena buruh menilai, pihak perusahaan telah melanggar hak
normatif buruh serta memberangus hak kebebasan serikat buruh.
Berdasarkan pantauan, unjuk rasa
yang dilakukan dari pukul 08.30 WIB ini melibatkan massa buruh dari Aliansi
Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Forum Buruh Cikoja.
Serta didukung Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI melalui Koordinator Wilayah
(Korwil) KSBSI Provinsi Banten, untuk memerintahkan semua federasi serikat
buruh yang berafiliasi dengan KSBSI di Provinsi Banten agar terlibat dalam aksi
demo didepan perusahaan PT. SGI.
Menurut pengakuan mantan buruh
PT. SGI yang terlibat aksi demo mengatakan, bahwa perusahaan ini sudah lama
tidak menjalankan hak normatif buruh. Salah satunya, upah buruh tidak sesuai
dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah lembur tidak sesuai dengan
undang-undang ketenagakerjaan. Lalu, saat buruh mencoba berdialog bernegoisasi
kenaikan upah buruh, pihak manajemen perusahaan justru arogan.
“Bahkan, teman kami pernah sakit
selama 2 minggu dan ketika dia kembali bekerja gajinya justru diturunkan.
Bahkan, upah lembur kami juga tidak sesuai aturan ketenagakerjaan. Kami bekerja
selama 12 jam di perusahaan, tapi hanya dibayar Rp. 150.000 saat lembur,”
ucapnya, saat orasi di depan PT. SGI, Jumat (06/10/2023).
Kemudian, dia menyampaikan sampai
hari ini mereka juga tidak ada dilibatkan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan. Dan ada juga buruh yang sudah bekerja 5 tahun lebih status
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Contohnya, ada buruh yag bekerja,
status kontrak bekerja mereka hanya diberi 1 sampai 2 kali.
“Bahkan bukti dokumen kontrak
juga tidak diberikan kepada buruh dan slip gaji tidak ada,” ungkapnya.
Tegasnya, buruh menolak
pemberangusan kebebasan berserikat di PT. SGI. Sebab, ada buruh beberapa waktu lalu
ikut demo menuntut kesejahteraan di perusahaan justru sudah diberhentikan
bekerja. Artinya, perusahaan telah melakukan pelanggaran hak kebebasan
berserikat dan berpendapat. Karena hak
normatif buruh tidak dijalankan oleh PT. SGI, buruh mendesak beberapa tuntutan:
- 1. Bayar
upah sesuai UMK Kabupaten Serang
- 2. Bayar
upah lembur sesuai undang-undang ketenagakerjaan
- 3. Berikan
Tunjangan Hari Raya (THR) yang sesuai peraturan pemerintah
- 4. Berikan
hak cuti
- 5. Ikutsertakan
kepersertaan BPPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- 6. Status
kerja sesuai PKWT
- 7. Jalankan
kebebasan berserikat
- 8. Bayar
surat keterangan sakit
- 9. Membayar
kekurangan upah selama bekerja
- 10. Pekerjakan
kembali pengurus dan anggota FSB GARTEKS KSBSI PT. SGI yang dilakukan PHK
sepihak.
Aksi demo ini sudah 4 kali
dilakukan DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya. Pihak serikat buruh sebenarnya
sudah berinisiatif baik untuk mengajak sosial dialog, agar buruh mendapatkan
upah dan kesejahteraan yang layak melalui proses Bipartit. Namun niatan baik
ini justru tidak disambut baik oleh perusahaan.
Bahkan, sekarang ini Agum Gumelar
Ketua PK. FSB GARTEKS KSBSI PT. SGI bersama pengurus dan anggota yang berjumah
24 orang sudah ter-PHK sepihak. Sementara, pihak Kasudinaker Kabupaten Serang
pun terkesan tidak tanggung jawab terkait persoalan yang terjadi. (AH)