Tolak PP 51, KSBSI Jawa Tengah Tantang Gubernur Terbitkan Diskresi

Tolak PP 51, KSBSI Jawa Tengah Tantang Gubernur Terbitkan Diskresi

Surat Pernyataan Sikap Korwil KSBSI Jawa Tengah. (Foto: Media KSBSI Dokumen)

Dalam hal ini KSBSI Jawa Tengah menantang Gubernur Jawa tengah untuk berani mengambil keputusan Diskresi sebagai pemimpin daerah dalam undang undang otonomi daerah untuk memutuskan upah minimum buruh tahun 2023." tandas Toto Susilo.

Baca juga:  Parah, Oknum Kuasa Hukum Perusahaan Seret Buruh Perempuan FKUI yang Lagi Demo,

KSBSI.ORG, JAWA TENGAH - Toto Susilo SH, Koodinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Prov. Jawa Tengah, merilis pernyataan sikap tegas menolak penghitungan upah minimum tahun 2024 menggunakan formula upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"KSBSI Jawa tengah Menolak keras PP 51 tahun 2023, karena pada dasarnya dalam pasal 26 aturan PP 51 tahun 2023 disebutkan bahwa kenaikan upah minimum buruh menggunakan Formula yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan 'Alpha', artinya dalam hal ini kenaikan upah minimum buruh sudah dibatasi tidak boleh lebih dari 5 persen." Tulis Toto dalam Surat Pernyataan Sikap yang dirilis Korwil KSBSI Jawa Tengah dikutip, Kamis (16/11/2023).

Menurut Toto idealnya rumusan kenaikan upah minimum buruh dilihat dari kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun ia menyayangkan, dengan terbitnya PP 51 tahun  2023 upah minimum buruh sudah dibatasi dengan indeks tertentu atau disimbolkan alpha yang dibatasi 0,10 s/d 0,30.

"Jadi dasar perhitungan tersebut sangat lah merugikan buruh, sedangkan KSBSI Jawa Tengah mengusulkan kenaikan upah minimum  sebesar 15 persen," tegas Toto.

Ia menyatakan, pertimbangan KSBSI Jawa Tengah sangatlah mendasar, "Kenaikan 15 persen kita lihat dari kenaikan bahan bahan pokok rata rata 20 persen, dilihat lagi berapa inflasi dan pertumbuhan ekonomi-nya, Maka sangat lah wajar KSBSI Jawa Tengah meminta kepada pemerintah daerah yaitu Gubernur Jawa tengah untuk kenaikan Upah minimum tahun 2023 sebesar 15 persen," imbuhnya.

"Dalam hal ini KSBSI Jawa Tengah menantang Gubernur Jawa tengah untuk berani mengambil keputusan Diskresi sebagai pemimpin daerah dalam undang undang otonomi daerah untuk memutuskan upah minimum buruh tahun 2023." tandas Toto Susilo.

Keterangan dalam PP 51 Tahun 2023

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023. Berlakunya PP No. 51 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah minimum oleh gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan struktur dan skala Upah di Perusahaan," bunyi keterangan dalam PP tersebut.

Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk:

  1. Memberikan penghargaan bagi Pekerja/Buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan;
  2. Menjaga daya beli Pekerja/Buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh Pengusaha;
  3. Memberikan kepastian kenaikan Upah minimum bagi Perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh; dan
  4. Mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun PP 51 tahun 2023 ini ditolak kalangan buruh karena formula penghitungan upah minimum yang diatur di PP ini dinilai telah membatasi kenaikan upah dan merugikan buruh, tidak sesuai dengan hitungan yang diusulkan oleh buruh.

[REDKBB]

Komentar