Buruh Berharap Terlibat dalam Pembahasan “Omnibus Law” Cipta Lapangan Kerja

Buruh Berharap Terlibat dalam Pembahasan “Omnibus Law” Cipta Lapangan Kerja

KSBSI.org:Proses penyusunan Rancangan Undang- Undang Cipta Lapangan Kerja yang diharapkan menjadi undang-undang sapu jagat atau omnibus law tengah berlangsung. Namun, sejumlah kelompok pekerja menilai proses tersebut tidak melibatkan unsur pekerja.

Baca juga: 

Ketua Departemen Lobby dan Hubungan Masyarakat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Andy William Sinaga, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (8/1/2020), berharap unsur pekerja dilibatkan sebelum rancangan undang-undang diserahkan ke DPR.

 

Tanpa melibatkan unsur pekerja, regulasi baru dikhawatirkan mereduksi hak-hak pekerja, antara lain terkait jaminan sosial, pengupahan, dan hubungan industrial. Penyederhanaan masuknya tenaga kerja asing juga menjadi kekhawatiran pekerja.

 

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita, ketiadaan wakil kelompok buruh dalam proses pembahasan undang-undang itu bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo ketika mencetuskan undang-undang sapu jagat tersebut.

 

KSBSI meminta pemerintah melibatkan perwakilan buruhdalam setiap pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. Soal perwakilan buruh, dia berharap pemerintah menentukanya secara adil agar tidak ada polemik di kalangan buruh.

 

Sejumlah konfederasi buruh berencana unjuk rasa di depan Istana Negara pada 15 Januari 2020. Para buruh berharap pemerintah mendengar keinginan kelompok buruh melalui aksi tersebut.

 

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyampaikan pendapat senada. Perumusan draf RUU Cipta Lapangan Kerja di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan masih melibatkan perwakilan buruh untuk memberi masukan.

 

Namun, perumusan di lintas kementerian tidak mengikutsertakan kelompok buruh. ”Kelompok buruh perlu dilibatkan secara aktif agar mereka tahu perkembangan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja,” kata Timboel.

 

Hati-hati

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta semua kementerian dan lembaga berhati-hati dalam menyusun naskah akademik dan draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang diharapkan selesai dan bisa diserahkan kepada DPR pada Januari 2020 (Kompas, 28/12/2019).

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, ada 11 kluster substansi di RUU Cipta Lapangan Kerja, seperti penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, dan ketenagakerjaan. Kluster ketenagakerjaan antara lain meliputi pengaturan jam kerja, kemudahan izin tenaga kerja asing, sistem pengupahan berbasis jam kerja, pesangon, serta hubungan antara pekerja dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

 

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pihaknya berharap pengaturan terkait ketenagakerjaan dalam omnibus law pro-industri sehingga berdampak pada penciptaan lapangan kerja lebih besar.

 

Menurut Agus, perlu dicari titik keseimbangan agar para buruh tidak jadi sulit atau pendapatan yang dibawa ke rumah semakin kecil dengan lahirnya omnibus law. Kebijakan ketenagakerjaan mesti dirumuskan secara adil dengan menimbang banyak faktor.sumber kompas.id

Komentar