Pembahasan RUU Ciker Bakal Dilanjutkan, KSBSI: DPR Jangan Menunjukan Politik Tak Santun

Pembahasan RUU Ciker Bakal Dilanjutkan, KSBSI: DPR Jangan Menunjukan Politik Tak Santun

KSBSI.ORG: Dilansir dari media online TEMPO.CO, pada Selasa 5 Mei 2020 Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, menyampaikan DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU Ciker). Ia menjelaskan DPR segera melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan pakar dua orang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.

Baca juga:  Ketum FPE KSBSI: Dampak Covid-19, Semakin Banyak Buruh ter-PHK di Sektor Batu Bara,

Alasan DPR melanjutkan pembahasan RUU Ciker, karena enam fraksi lainnya dari tujuh Fraksi yang bergabung dalam Panja RUU Cipta Kerja di Baleg DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan omnibus law. Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak pembahasan RUU Ciker.

 

Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyesalkan sikap DPR yang mau melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Ciker. Dia berpendapat, seharusnya DPR menghormati keinginan Presiden Joko Widodo yang sudah resmi menyampaikan penundaan sementara RUU ini. 

 

“Wajar saja kami dari perwakilan serikat buruh/pekerja tersinggung dengan sikap politik DPR yang terkesan memaksakan pembahasan RUU Ciker. Kami minta jangan aroganlah hormati kebijakan presiden,” ucapnya, Jakarta, 6 Mei 2020.

 

Dia menjelaskan, dirinya bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) kemarin sudah menyampaikan sikap DPR ini ke pemerintah saat diundang dialog terbatas di Kementerian Politik Hukum dan HAM. Dalam dialog itu, MPBI langsung menyampaikan kabar terbaru bahwa DPR berniat melanjutkan pembahasan RUU Ciker, sehingga membuat buruh/pekerja tersinggung.

 

Menanggapi keluhan itu, Elly mengatakan pak Mahfud MD Menteri Politik Hukum dan HAM (Menko-Polhukam) yang ditemani Moeldoko Kepala Staf Presiden (KSP) dan beberapa pejabat kemenerian, menegaskan pemerintah konsisten menunda sementara pembahasan RUU Ciker.

Lanjutnya, Elly menerangkan kalau pun nanti kembali dilanjutkan, Menkopolhukam mengatakan RUU Ciker dibahas pada urutan terakhir. Pemerintah akan segera membuat pertemuan ulang untuk dialog dengan buruh. Supaya RUU Ciker menghasilkan solusi jalan tengah dan tidak ada demo lagi.  

 

“KSBSI tidak anti perubahan. Kami hanya meminta pemerintah memberikan perubahan yngg lebih baik, bukan menghilangkan hak buruh sebelumnya. Kami meminta RUU Ciker ditarik dan dibahas dari awal lagi serta melibatkan Tripartit,” tandasnya.

 

Hal senada ditambahkan Dedi Hardianto Sekjen KSBSI, ia mengatakan sikap DPR yang mau melanjutkan pembahasan RUU Ciker dinilainya hanya mengundang kegaduhan. Dia meminta, DPR menyudahi sikap politik yang arogan dan fokus mengatasi persoalan kemanusiaan ditengah pandemi Covid-19.

 

“Saya juga heran melihat DPR ini kok nggak menghargai Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah meminta menunda sementara pembahasan RUU Ciker. Tolonglah hormati pimpinan tertinggi negara kita, jangan syahwat politik ditengah pandemi ini,” ucapnya.

 

Sebab, semua serikat buruh/pekerja hari ini berjuang melakukan advokasi anggotanya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan, imbas dari Covid-19. Jadi sekali lagi, dia meminta DPR harus mengedepankan etika politik, bukan menunjukan kualitas politik yang tidak santun.

 

“Karena bicara RUU Ciker, bukan semata kepentingan DPR, tapi seluruh rakyat Indonesia,” lugasnya.

 

Dedi pun menjelaskan bahwa MPBI sudah menyarankan ke pemerintah agar menggugurkan RUU Ciker produk lama. Lalu, perwakilan serikat buruh/pekerja dan pemerintah secara Tripartit duduk bersama untuk merumuskan draft RUU yang baru. Agar produk undang-undang yang dihasilkan menguntungkan semua pihak, tak ada yang dirugikan.

 

“Buruh sebenarnya tidak anti pengusaha, selama perusahaan bisa memenuhi hak-hak normativ dan tidak memberangus kebebasan berserikat,” ujarnya.

 

Perlu dipertegas, KSBSI juga tidak anti omnibus law secara keseluruhan. Yang diminta, negara harus bisa melahirkan produk undang-undang yang lebih baik berkualitas. Nah, jika DPR masih memaksakan pembahasan RUU Ciker, Dedi mengatakan MPBI akan mengambil langkah awal melakukan dialog.

 

“Kalau DPR mengabaikan sikap dialog, mau tidak mau terpaksa ratusan ribu buruh bakal melakukan aksi turun ke jalan, dari Ibukota Jakarta sampai ke berbagai daerah,” tutupnya. (A1)

Komentar